Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gara-gara 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Aturan Pengetatan Impor Kemendag Direvisi

SABTU, 18 MEI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 26 ribu kontainer berisi barang impor dilaporkan tertahan di pelabuhan imbas dari aturan pengetatan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Jumat (17/5), yang menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Dalam rinciannya, Airlangga mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan sekitar 9.111 lainnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.


"(Kontainer yang tertahan) terdiri dari berbagai komoditi antara lain, yang terbesar adalah besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan persetujuan impor (PI) atau persetujuan teknis (Pertek)," jelasnya.

Adapun PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kemudian merevisi Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sesuai dengan arahan relaksasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melancarkan masuknya barang impor.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan keputusan menteri keuangan terkait barang yang terkena lartas (larangan dan pembatasan) impor," sambungnya.

"Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,"tegasnya.

Dalam Permendag 8 Tahun 2024 telah diatur beberapa kelompok barang impor yang akan diberikan relaksasi syarat untuk impor, di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.

"Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," pungkas Airlangga.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya