Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gara-gara 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Aturan Pengetatan Impor Kemendag Direvisi

SABTU, 18 MEI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 26 ribu kontainer berisi barang impor dilaporkan tertahan di pelabuhan imbas dari aturan pengetatan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Jumat (17/5), yang menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Dalam rinciannya, Airlangga mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan sekitar 9.111 lainnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.


"(Kontainer yang tertahan) terdiri dari berbagai komoditi antara lain, yang terbesar adalah besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan persetujuan impor (PI) atau persetujuan teknis (Pertek)," jelasnya.

Adapun PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kemudian merevisi Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sesuai dengan arahan relaksasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melancarkan masuknya barang impor.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan keputusan menteri keuangan terkait barang yang terkena lartas (larangan dan pembatasan) impor," sambungnya.

"Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,"tegasnya.

Dalam Permendag 8 Tahun 2024 telah diatur beberapa kelompok barang impor yang akan diberikan relaksasi syarat untuk impor, di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.

"Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," pungkas Airlangga.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya