Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Tembus 271 Juta per Mei 2024

SABTU, 18 MEI 2024 | 09:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 271,2 juta orang tercatat telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan per 10 Mei 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa jumlah tersebut hampir setara dengan 97 persen penduduk Indonesia.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan kepesertaan yang hampir diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia itu dicapai selama 10 tahun sejak BPJS Kesehatan berdiri di Tanah Air.


"Bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan lebih dari 97 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun," ujarnya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (17/5).

Berdasarkan catatannya, pada 2014 lalu jumlah peserta baru mencapai 114 juta jiwa, dengan pemanfaatan program JKN baru 92,3 juta per tahun. Namun pemanfaatan tersebut terus meningkat menjadi 606,6 juta per tahun pada 2023.

BPJS Kesehatan, kata Ghufron, terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa, di antaranya meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan, hingga mengembangkan digitalisasi layanan BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165, masyarakat bisa mengurus administrasi, meminta informasi, atau menyampaikan pengaduan tentang program JKN cukup melalui handphone," kata Ghufron.

Menurut klaimnya, saat ini masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, karena tidak perlu lagi mengumpulkan berkas-berkas fotokopian yang banyak saat berobat, dengan cukup menunjukkan NIK di KTP saja.

Kalau dulu peserta JKN perlu berkas-berkas fotokopi-an saat berobat, sekarang cukup menunjukkan NIK di KTP saja sudah bisa dilayani, selama peserta JKN tersebut status kepesertaan aktif dan sudah mengikuti prosedur. Tentu masih banyak lagi inovasi lainnya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya