Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Aturan Baru Terbit untuk Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

SABTU, 18 MEI 2024 | 09:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 untuk menyelesaikan persoalan perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Terbit sejak 17 Mei 2024, Permendag ini bisa menjadi dasar hukum dalam mengambil kebijakan barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024.
 
“Permendag ini diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama,” tegas Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5).


Untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, para pelaku usaha diminta agar segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik terkait persetujuan impor maupun persyaratan berupa pertimbangan teknis.

Lebih lanjut, untuk kontainer yang tertahan dan selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, seluruh Kementerian/Lembaga diharap mendukung percepatan ini, terutama juga Kementerian Perdagangan agar penerbitan PI-nya cepat. Kemenperin juga masih memiliki pertek (persetujuan teknis) di baja maupun di tekstil, itu SLA-nya maksimal 5 hari. Jadi, ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres," sambung Airlangga.

Selain pengaturan kembali perizinan impor pada Permendag baru ini, juga diatur kembali Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use), yang dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan akan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya