Berita

Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma/Istimewa

Politik

Pemuda Katolik: Negara Jangan Larang Genre Jurnalistik

SABTU, 18 MEI 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses kerja penyusunan RUU Penyiaran harus partisipatif, deliberatif, serta paling utama melibatkan insan pers.

Itu sebabnya, negara tidak boleh terlalu mengatur bahkan melarang kerja-kerja jurnalistik yang berkembang saat ini. Salah satunya jurnalisme investigasi.

"Negara tidak perlu melarang genre jurnalistik apapun, misalnya jurnalisme investigatif yang diperbincangkan orang banyak. Berbagai produk jurnalistik seperti jurnalisme investigasi yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang. Banyak contoh jurnalistik investigasi berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik,” kata Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, kepada wartawan, Jumat (17/5).


Selain itu, poin RUU Penyiaran yang disorot adalah peralihan penanganan permasalahan jurnalistik yang sebelumnya ditangani Dewan Pers diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Gusma menyebut, ranah verifikasi produk jurnalistik sampai tahap penanganan bila terjadi masalah mutlak berada dalam naungan Dewan Pers.

"Bagaimanapun juga, selama ini pihak yang punya kuasa atas karya jurnalistik di Indonesia adalah Dewan Pers dan kinerja mereka sejauh ini sangat optimal dengan konstruksi kelembagaan dan kewenangan yang ada," tegas Gusma.

Dari dua hal di atas, Gusma menilai proses politik RUU Penyiaran oleh DPR justru menggambarkan indikasi jelas adanya upaya parlemen untuk mengekang media. Padahal, sebagai wakil rakyat semestinya tidak mengekang produk jurnalistik lewat RUU.

"Jangan lupa, berkat kerja keras pers, kerja-kerja baik parlemen juga dapat diketahui publik. Skandal yang merugikan anggaran negara pun dapat diketahui publik sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama. Pers adalah bagian dari rakyat, yang berhak menjalankan fungsi check and balances," tutur Gusma.

Gusma pun berharap penataan kewenangan dalam RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih antarlembaga, apalagi sampai menyengsarakan rakyat.

"Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap kuat dan independen, bebas dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu," tuntas Gusma.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya