Berita

Unjuk rasa karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di Gedung Mahkamah Agung/Ist

Hukum

Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren

JUMAT, 17 MEI 2024 | 22:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam nasibnya.

Hal ini terjadi setelah terjadi sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami," kata perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).


Perkara yang dimaksud ialah PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. Sebab hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

"Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak hakim agung lainnya?" tanya Janli.

"Karena kita tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan dia," sambung Janli.

Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB. Janli merasa janggal dengan putusan tersebut.

Ia juga menilai putusan itu cacat hukum, karena sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren. Hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by".

"Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)?" papar Janli.

"Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140 tahun 1995? di sana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren bukan Polo by Ralph Lauren dan itu pun sudah dihapus oleh perintah pengadilan," kata Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli, sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya