Berita

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro/RMOL

Politik

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

JUMAT, 17 MEI 2024 | 21:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Informasi (KI) Pusat turut merepons draft RUU Penyiaran yang belakangan beredar dan menuai kritik publik.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menilai bahwa pihaknya sependapat dengan sikap Dewan Pers bahwa RUU Penyiaran bisa memberangus kebebasan pers. Berdasarkan UU Nomor 40/1999 sangat jelas disebutkan bahwa pers tidak boleh dihalang-halangi.

“Saya pernah satu panggung dengan ketua Dewan Pers (Ninik Rahayu) itu mengatakan bahwa wartawan tidak boleh dihalang-halangi,” kata Donny dalam acara Media Briefing dan Diskuski Publik Forum IKIP 2024 yang digelar di Lumire Hotel dan Convention Center, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (17/5).


Donny menuturkan, sebetulnya ia enggan mengomentari tentang UU yang menjadi payung hukum lembaga lain. Sebab, KI Pusat pun memiliki UU sendiri yakni Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, Donny juga menekankan bahwa KI Pusat pun membutuhkan peran wartawan untuk perpanjangan tangan informasi terhadap publik. Oleh karenanya, badan publik juga membutuhkan peran pers.

"Kami juga katakan ke badan publik, 'Percuma kalian punya ketersediaan informasi tapi tidak bisa diakses. Bisa diakses oleh publik tapi kalau kalian tidak mendesiminasi informasi," kata Donny.
 
RUU Penyiaran dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Salah satu Pasal di draf RUU Penyiaran yang disorot adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Pasal 50B ayat (2) huruf c ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Atas dasar itu, substansi aturan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi ini sama saja sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di Tanah Air.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya