Berita

PPK Medan Timur jalani persidangan/Ist

Hukum

Diduga Gelembungkan Suara, 3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang bertugas pada pemilu 2024 lalu dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan pada sidang dugaan penggelembungan suara dengan terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan kedua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat (17/5).

Selain tuntutan penjara, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang terdiri dari Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp25 juta subsidair kurungan 4 bulan.

Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa memenuhi Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


“Turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang,” kata Evi Yanti Panggabean.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan perolehan suara seseorang tidak berarti atau suara peserta pemilu jadi berkurang, tidak mendukung program pemilu yang jujur dan adil.

“Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan,” urainya. 

Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menutup persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (20/5) mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya