Berita

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi/RMOL

Politik

Catatan Sekjen PKS Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan

JUMAT, 17 MEI 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diterapkan dalam aturan baru BPJS Kesehatan, di mana sebelumya menggunakan sistem layanan kelas 1, 2, dan 3 masih menyisakan catatan.

Catatan itu diberikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menekankan perlunya ada jaminan kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap, jika nantinya diberlakukan KRIS.

"Harus ada jaminan bahwa memang ada kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap ini. Jangan sampai nama pelayanannya standar namun pada pelaksanaannya ada perlakuan berbeda," kata Habib Aboe dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).


Habib Aboe juga menyoroti pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan, jika nantinya kelas pelayanan dihapus. Dia mengingatkan jangan sampai iurannya memberatkan masyarakat dengan berbagai latar belakang ekonomi.

"Adanya pergantian iuran ini jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI itu melanjutkan, agar pemberlakuan KRIS ini harus diikuti dengan layanan yang optimal. Selain itu, jangan lagi ada anggapan di rumah sakit-rumah sakit maupun layanan kesehatan kalau pengguna BPJS tersebut gratisan.

"Jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya