Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya saat menjadi pembicara dalam agenda "Ngobrol Asik Tentang Sekolah, Pers, dan Hukum” di Jakarta Timur/Ist
Tenaga pendidik diharapkan tidak takut menghadapi segelintir oknum mengatasnamakan wartawan dan atau yang menyalahgunakan profesi wartawan.
Pesan tersebut secara simultan disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa saat menjadi pembicara dalam agenda “Ngobrol Asik Tentang Sekolah, Pers, dan Hukum” yang diselenggarakan Satuan Pelaksana Pendidikan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
Pesan ini penting disampaikan kepada tenaga pendidik karena tak jarang oknum mengatasnamakan wartawan masuk ke sekolah-sekolah demi keuntungan pribadi tanpa mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik.
Agung Dharmajaya memaparkan, untuk membedakan wartawan dan perusahaan pers profesional dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan sebagai pemilik media, ada baiknya kepala sekolah membaca dan mempelajari berbagai produk hukum yang mengatur pers, dalam hal ini UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers bersama seluruh konstituen, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers terdaftar juga telah bekerja keras melakukan pembinaan terhadap wartawan dan perusahaan pers agar karya yang dihasilkan berkualitas, baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama bagi dunia pendidikan.
Sementara Teguh Santosa juga menyampaikan teknik mengidentifikasi perusahaan pers profesional. Dia mencontohkan apa yang dikerjakan oleh JMSI untuk membina anggota, yakni dengan menerapkan sistem
rating dari bintang satu sampai bintang empat.
“Bintang satu kami berikan pada anggota yang memiliki badan hukum. Bintang dua untuk anggota kami yang telah mendaftarkan diri di Dewan Pers sebagai wujud keseriusan menjadi perusahaan pers yang profesional. Bintang tiga dan empat untuk anggota yang telah diverifikasi Dewan Pers baik secara administrasi maupun faktual,” ujar Teguh.
Teguh kemudian mencontohkan
website berita
Farah.id yang merupakan salah satu anggota JMSI Jakarta. Dia memperkenalkan
barcode atau QRIS untuk mengetahui identitas media dan
rating-nya di JMSI.
Lalu, dia juga menjelaskan bahwa perusahaan pers profesional mencantumkan secara jelas pengelola ruang redaksi, mencantumkan Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai pedoman yang diterbitkan Dewan Pers terkait pemberitaan. Di
Farah.id, lanjut Teguh, juga dicantumkan sertifikat terverifikasi faktual dari Dewan Pers.
“Ini adalah satu cara untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pembaca bahwa media ini dikerjakan dengan cara profesional,” demikian Teguh.
Kegiatan bersama Dewan Pers dan JMSI tersebut mendapat antusias tinggi dari para tenaga pendidik.
Plt. Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah berharap, kegiatan tersebut bisa membuka wawasan tenaga pendidik, terutama kepala sekolah dalam menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang mencederai kemerdekaan pers dengan bijak dan tegas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pembicara lain, di antaranya Jaksa Bidang Intelijen dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Hening Juliastuti dan pengacara yang juga akademisi, DR Achmad Fitrian.
Hadir pula Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Purwosusilo, Kepala SD Negeri, Kepala SMP Negeri, Kepala SMA Negeri, dan Kepala SMK Negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.