Berita

Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut (paling kiri) bersama kuasa hukum korban EFS, Bayu Triananda dan Juminah Sinambela (ibu korban)/Ist

Nusantara

KontraS Sumut: Polda Sumut Harus Mengusut Dugaan Penyiksaan Warga Oleh Penyidik Polresta Deli Serdang

KAMIS, 16 MEI 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan penyiksaan terhadap warga oleh penyidik Polresta Deli Serdang terhadap korban berinisial EFS. EFS merupakan petugas administrasi di SPBU Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Badimbar, Kecamatan Tanjung Morawa yang dituding melakukan pencurian uang kas. Penyiksaan ini terjadi pada 25 Maret 2024 lalu yang menyebabkan EFS mengalami lebam dibagian wajah dan tubuhnya, serta mengaku telinga bagian kirinya tidak bisa mendengar.

Kecaman ini disampaikan oleh Staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit terkait kedatangan keluarga EFS dan kuasa hukumnya di Kantor KontraS Sumut, Jl. Brigjend Katamso, Gg Bunga No.2A, Medan Maimun pada 13 Mei 2024 lalu.

Dugaan penyiksaan saat memintai keterangan terhadap EFS menurut Ady Yoga merupakan tindakan yang tidak mencerminkan profesi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.


“Mereka aparat penegak hukum tetapi tindakannya tidak mencerminkan profesi mereka. Represif dan selalu main kekerasan. Korban merupakan terduga pelaku. Bukan pelaku tangkap tangan yang sedang melakukan pencurian. Harusnya Polresta Deli Serdang tidak mengesampingkan hak korban secara hukum dengan tindakan di luar hukum,” katanya dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (15/5).

Berkaitan dengan keterangan dan kronologis yang disampaikan pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya, KontraS Sumut menilai terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Pertama, berkas laporan pelapor tidak sesuai. Harusnya, jika korban atau terduga benar melakukan tindakan tersebut. Pelaporan atas tindakan penggelapan uang kas bukan pencurian. Karena korban ataupun terduga merupakan karyawan di tempat itu. Jelas ada perbedaan unsur tindak pidana disini. Kedua, Surat penangkapan tidak diberikan saat penangkapan di tanggal 26 Maret 2024. Tetapi, beberapa jam setelah korban ditangkap dan berada di Polresta Deli Serdang. Ini berarti Adanya tindakan unprosedural saat penangkapan.

Ketiga, surat penangkapan pada 26 Maret 2024 berisi nama terlapor yaitu korban ataupun terduga EFS. Serta nama pelapor juga berisi nama terlapor sendiri. Kepolisian melakukan maladministrasi di surat penangkapan. Keempat, Polresta Deli Serdang kembali mengeluarkan surat penangkapan pada tanggal 27 Maret 2024 dengan nama terlapor EFS dan pelapor Samuel Patrick Lumban Tobing. Ketidakjelasan isi surat penangkapan menjadi bagian dari maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang.

Kelima, pelapor dan pihak Polresta tidak dapat memberikan alat bukti yang membenarkan dugaan tindak kejahatan korban ataupun terduga. Saat proses penggeledahan rumah korban tidak ditemukan barang bukti. Serta, rekaman CCTV di lokasi kejadian tiba-tiba mengalami kerusakan. Padahal, di malam tanggal 25 Maret masih dapat beroperasi.

Keenam, tindakan penyiksaan dengan motif mendapatkan keterangan atau pengakuan bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, UU No.12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politk, serta Peraturan Kepala Kepolisian RI No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketujuh, penyidik ikut membiarkan pelapor masuk dalam ruang penyidikan dan diduga ikut melakukan tindak penyiksaan bersama penyidik.

“Ini bukti cacatnya pola pengungkapan kasus tindak kejahatan oleh kepolisian. Kekerasan saat penyidikan dinormalisasi. Sehingga korban ataupun terduga dipaksa menjadi pelaku tindak kejahatan,” sebut Ady.

Akibat tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh pelapor serta satuan Polresta Deli Serdang korban tidak hanya mengalami luka secara fisik tetapi trauma secara psikologis. Oleh karena itu, KontraS Sumut mendesak Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sumut melakukan pemeriksaan terhadap satuan Polresta Deli Serdang yang terlibat dalam tindak penyiksaan terhadap korban EFS. Mendesak Polda Sumut menindak tegas satuan yang terlibat dalam tindak penyiksaan. Meminta Polda Sumut terlibat dan mengawal kasus penangkapan dan penahanan sewenag-wenang terhadap EFS. Serta, membebaskan korban EFS.

“Penuhi hak-hak hukum EFS sebagai korban atau terduga. Adili secara tegas oknum pelaku penyiksaan,” pungkasnya.

Konfirmasi atas peristiwa ini sudah dilayangkan kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya