Berita

Kemenkeu/Net

Bisnis

Kemenkeu Komentari Langkah Jokowi yang Turun Tangan soal Bea Cukai

KAMIS, 16 MEI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polemik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang viral di media sosial akhir-akhir ini menjadi perhatian  Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Ia menyampaikan bahwa evaluasi terhadap DJBC akan dilakukan dan dibahas dalam rapat terbatas (ratas).
Kementerian Keuangan pun menyambut baik langkah Jokowi yang turut turun tangan dalam upaya membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu telah mengambil sejumlah langkah untuk merespons masalah yang menimpa DJBC, termasuk dengan membawa diskusi ke rapat pimpinan sekaligus berkomitmen menuntaskan masalah sampai ke level regulasi.


Menurutnya, persoalan kepabeanan bukan hanya kapasitas DJBC dan Kemenkeu namun juga melibatkan banyak kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

"Maka, saya rasa ini selaras, yang porsi Kementerian Keuangan diselesaikan oleh kami, yang porsi nonKementerian Keuangan memang Presiden yang bisa mengoordinasikan. Karena tanpa koordinasi di tingkat presiden, ini tidak akseleratif," kata Yustinus Prastowo.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) belakangan ini.

DJBC belakangan ini tengah disorot usai viralnya beberapa kasus perihal penyitaan dan denda pajak, seperti salah satunya pengiriman sepatu seharga Rp10 juta yang dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), hingga pengiriman action figure.

Terbaru, Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dicopot usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga tidak melaporkan seluruh harta kekayaan miliknya dengan benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya