Berita

Tim Hukum PT Visi Solusi Sukses (PT VSS)/Ist

Politik

Bantah Kemenperin, PT VSS Pastikan Terima Pekerjaan Rp80 M Secara Legal

KAMIS, 16 MEI 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Visi Solusi Sukses (PT VSS) tegas membantah pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai proyek fiktif yang dilakukan oleh Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) pada tahun anggaran 2023.

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT VSS, N. Daru Utomo. Dia dengan tegas membantah pernyataan yang telah disampaikan oleh Jurubicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif tentang adanya proyek fiktif di Kementerian Perindustrian, yang disampaikan pada 6 Mei 2024.

Daru Utomo menjelaskan proyek yang dikerjakan oleh kliennya PT VSS di Direktorat IKHF Kemenperin adalah Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi senilai sekitar Rp80 miliar.


"Proyek tersebut dilakukan dengan sistem swakelola dengan melibatkan penyedia yang dalam hal ini adalah klien kami," ujar Daru dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Dia menjabarkan, dari total nilai paket pekerjaan kurang lebih senilai Rp80 miliar tersebut, anggaran yang bersumber dari APBN itu digunakan untuk 105 titik kegiatan. Dari kegiatan tersebut, PT VSS sudah menerima pembayaran Rp10 miliar.

"Sisanya sebesar Rp70 miliar yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2024. Namun sampai waktu yang ada, klien kami belum menerima pembayarannya," katanya.

"Padahal Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi tersebut sudah dilaksanakan di 105 event atau titik oleh PT VSS. Dan telah diselesaikan semua pekerjaan sesuai dengan target yang telah disepakati," imbuhnya.
 
Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut, PT VSS telah mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana harga per kegiatan di bawah Rp200 jutaan, jadi penunjukkan langsung.

Dia menyampaikan, bahwa PT VSS telah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan (SPL), dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan berita acara.

Soal Pembayaran sejumlah Rp10 miliar itu, lanjut Daru, itu untuk 16 event atau titik. PT VSS saat ini menunggu pembayaran pekerjaan yang belum dibayarkan dari Kemenperin sekitar Rp70 miliar.

"Klien kami saat ini menunggu hak yang belum diselesaikan dari sisa pembayaran paket pekerjaan dimaksud," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya