Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Modal, Merdeka Battery akan Gelar Rights Issue

KAMIS, 16 MEI 2024 | 15:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Merdeka Battery Materials (MBMA) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD I) atau rights issue.

MBMA akan melaksanakan rights issue maksimal 10 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan pada 15 Mei 2024.
 
Aksi korprasi ini dilakukan oleh MBMA untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila pemegang sahamnya tidak melaksanakan rights issue akan terkena dilusi dengan persentase maksimum sebesar 9,1 persen.


Dana bersih hasil right issue setelah dikurangi biaya emisi, antara lain untuk kebutuhan likuiditas umum, belanja modal, modal kerja, dan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha perseroan, anak usaha, dan entitas asosiasi (baik sekarang sudah ada atau akan ada ke depan), termasuk namun tidak terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan, dan metode transaksi lain yang sesuai.

Sesuai dengan regulasi OJK dalam POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPST sehubungan dengan rights issue ini sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan dan MBMA berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode 12 bulan tersebut.

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka rights issue ini akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melancarkan aksi korporasi ini maka MBMA akan menggelar Rapat Umum pemegang saham pada tanggal 21 Juni 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya