Berita

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah/RMOL

Hukum

KPK Dituntut Periksa Harta Ketua Banggar Said Abdullah

KAMIS, 16 MEI 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan harta kekayaan oknum Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disebut turut menikmati duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp70 miliar.

Pemeriksaan harta tersebut juga harus menyasar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, DPR RI memiliki tiga tugas yang perlu dipahami publik.


Di mana, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, DPR memiliki 3 fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

"APBN, fungsi anggaran yang disahkan melalui sebuah UU (fungsi legislasi) membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).

Selanjutnya, kata Hari, pembentukan Banggar DPR RI juga telah menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirimkan utusannya mencari dana bagi brankas partai.

Kewenangan itu dapat disimak dalam ketentuan Pasal 157 Ayat 1 dan Pasal 159 Ayat 5 huruf c UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), serta Pasal 15 Ayat 5 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"KPK bisa memeriksa harta kekayaan terhadap terduga oknum Banggar DPR RI yang ikut menikmati aliran uang korupsi BTS," kata Hari

"Bahkan Nistra Yohan sampai saat ini menghilang sebagai terduga saksi kunci aliran dana ke Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo," sambungnya.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya