Berita

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat Panja RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pelayaran

KAMIS, 16 MEI 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Legislasi (Baleg) DPR sah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno bersama pengusul dari Komisi V DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi V Lasarus.
 
Dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Rabu (15/5), poin yang menjadi konsen utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional. Salah satunya, melalui upaya membuat biaya logistik nasional bisa menjadi semakin kompetitif.
 
“Ada lima poin penting dalam revisi tentang UU Pelayaran. Dan poin pertama ini menurut saya sangat penting karena dalam menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita. tapi yang paling penting yang saya tangkap adalah bagaimana membuat biaya logistik kita bisa menjadi lebih kompetitif. Dan kalau itu bisa kita jalankan, Insya Allah ekonomi kita akan bisa lebih cepat bisa bergerak,” ujar Supratman.
 

 
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin lain yang tak kalah pentingnya menjadi fokus utama dalam revisi UU Pelayaran adalah dalam mencari solusi jalan tengah regulasi tentang coast guard. Mengingat, ungkap Supratman, disisi lain DPR juga tengah menggelar pembahasan mengenai UU Kelautan.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat pemaparan menyatakan tujuan dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien dan meningkatkan nilai logistic performance serta penjaga pantai.
 
Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Lasarus menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai. Hal ini, tuturnya, disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi.
 
Untuk itu, Komisi V DPR berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan Sea Coast Guard yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi di tingkat dunia International Maritime Organization (IMO) sebagaimana telah diratifikasi Indonesia menekankan pentingnya peran instansi sipil untuk menjaga keselamatan dan keamanan maritim, seperti Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS 1974), International Ships and Port Facilites Security Code (ISPS Code 2002).
 
“Sehingga, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya tetap diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” tukas Lasarus saat pemaparan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya