Berita

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat Panja RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pelayaran

KAMIS, 16 MEI 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Legislasi (Baleg) DPR sah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno bersama pengusul dari Komisi V DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi V Lasarus.
 
Dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Rabu (15/5), poin yang menjadi konsen utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional. Salah satunya, melalui upaya membuat biaya logistik nasional bisa menjadi semakin kompetitif.
 
“Ada lima poin penting dalam revisi tentang UU Pelayaran. Dan poin pertama ini menurut saya sangat penting karena dalam menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita. tapi yang paling penting yang saya tangkap adalah bagaimana membuat biaya logistik kita bisa menjadi lebih kompetitif. Dan kalau itu bisa kita jalankan, Insya Allah ekonomi kita akan bisa lebih cepat bisa bergerak,” ujar Supratman.
 

 
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin lain yang tak kalah pentingnya menjadi fokus utama dalam revisi UU Pelayaran adalah dalam mencari solusi jalan tengah regulasi tentang coast guard. Mengingat, ungkap Supratman, disisi lain DPR juga tengah menggelar pembahasan mengenai UU Kelautan.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat pemaparan menyatakan tujuan dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien dan meningkatkan nilai logistic performance serta penjaga pantai.
 
Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Lasarus menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai. Hal ini, tuturnya, disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi.
 
Untuk itu, Komisi V DPR berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan Sea Coast Guard yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi di tingkat dunia International Maritime Organization (IMO) sebagaimana telah diratifikasi Indonesia menekankan pentingnya peran instansi sipil untuk menjaga keselamatan dan keamanan maritim, seperti Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS 1974), International Ships and Port Facilites Security Code (ISPS Code 2002).
 
“Sehingga, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya tetap diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” tukas Lasarus saat pemaparan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya