Berita

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat Panja RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pelayaran

KAMIS, 16 MEI 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Legislasi (Baleg) DPR sah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno bersama pengusul dari Komisi V DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi V Lasarus.
 
Dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Rabu (15/5), poin yang menjadi konsen utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional. Salah satunya, melalui upaya membuat biaya logistik nasional bisa menjadi semakin kompetitif.
 

“Ada lima poin penting dalam revisi tentang UU Pelayaran. Dan poin pertama ini menurut saya sangat penting karena dalam menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita. tapi yang paling penting yang saya tangkap adalah bagaimana membuat biaya logistik kita bisa menjadi lebih kompetitif. Dan kalau itu bisa kita jalankan, Insya Allah ekonomi kita akan bisa lebih cepat bisa bergerak,” ujar Supratman.
 
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin lain yang tak kalah pentingnya menjadi fokus utama dalam revisi UU Pelayaran adalah dalam mencari solusi jalan tengah regulasi tentang coast guard. Mengingat, ungkap Supratman, disisi lain DPR juga tengah menggelar pembahasan mengenai UU Kelautan.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat pemaparan menyatakan tujuan dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien dan meningkatkan nilai logistic performance serta penjaga pantai.
 
Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Lasarus menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai. Hal ini, tuturnya, disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi.
 
Untuk itu, Komisi V DPR berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan Sea Coast Guard yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi di tingkat dunia International Maritime Organization (IMO) sebagaimana telah diratifikasi Indonesia menekankan pentingnya peran instansi sipil untuk menjaga keselamatan dan keamanan maritim, seperti Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS 1974), International Ships and Port Facilites Security Code (ISPS Code 2002).
 
“Sehingga, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya tetap diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” tukas Lasarus saat pemaparan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya