Berita

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat Panja RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)/Ist

Politik

DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pelayaran

KAMIS, 16 MEI 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Legislasi (Baleg) DPR sah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno bersama pengusul dari Komisi V DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi V Lasarus.
 
Dalam pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Rabu (15/5), poin yang menjadi konsen utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional. Salah satunya, melalui upaya membuat biaya logistik nasional bisa menjadi semakin kompetitif.
 

“Ada lima poin penting dalam revisi tentang UU Pelayaran. Dan poin pertama ini menurut saya sangat penting karena dalam menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita. tapi yang paling penting yang saya tangkap adalah bagaimana membuat biaya logistik kita bisa menjadi lebih kompetitif. Dan kalau itu bisa kita jalankan, Insya Allah ekonomi kita akan bisa lebih cepat bisa bergerak,” ujar Supratman.
 
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan poin lain yang tak kalah pentingnya menjadi fokus utama dalam revisi UU Pelayaran adalah dalam mencari solusi jalan tengah regulasi tentang coast guard. Mengingat, ungkap Supratman, disisi lain DPR juga tengah menggelar pembahasan mengenai UU Kelautan.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat pemaparan menyatakan tujuan dari penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran antara lain untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien dan meningkatkan nilai logistic performance serta penjaga pantai.
 
Secara khusus mengenai Sea Coast Guard inilah, Lasarus menegaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai. Hal ini, tuturnya, disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi.
 
Untuk itu, Komisi V DPR berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan Sea Coast Guard yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi di tingkat dunia International Maritime Organization (IMO) sebagaimana telah diratifikasi Indonesia menekankan pentingnya peran instansi sipil untuk menjaga keselamatan dan keamanan maritim, seperti Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS 1974), International Ships and Port Facilites Security Code (ISPS Code 2002).
 
“Sehingga, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya tetap diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” tukas Lasarus saat pemaparan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Di Mata Prabowo, Ridwan Kamil Lebih Pas di Pilkada Jakarta

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:06

Berantas Judi Online dengan Optimalisasi Pemanfaatan Zakat

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00

Selangkah Lagi Indonesia Juara Umum AUG 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:57

Minibus Terbakar usai Diseruduk Truk Tronton, 3 Penumpang Selamat

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:46

Kemenperin Bakal Susun Regulasi terkait Dekarbonisasi Industri Semen

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:44

Harga Emas Meroket Rp13 Ribu, Satu Gram Jadi Segini

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:38

Lindas Vietnam 5-0, Nana Sudjana Apresiasi Talenta Pemain Muda

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:34

Gara-gara Tak Dibelikan Rokok, Anak Ancam Bunuh Orang Tuanya

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:33

Ekonomi Sirkular Indonesia Masih Jauh Tertinggal

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:23

PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:23

Selengkapnya