Berita

Rektor USU, Prof Dr Muryanto Amin menyalami mahasiswa/RMOL

Nusantara

Dialog Tatap Muka Dengan Mahasiswa, Rektor USU Blak-Blakan Soal Kenaikan UKT

RABU, 15 MEI 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pertemuan tatap muka dengan kalangan mahasiswa yang masih menagih penjelasan tentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Diketahui beberapa hari lalu, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa memprotes kenaikan UKT dan meminta penjelasan pihak rektorat terkait pengelolaan keuangan kampus terbesar di Sumatera Utara tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Digital Learning Center tersebut, Rektor USU, Prof Dr Muryanto Amin memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.

“Prinsip dari penerapan UKT ini adalah prinsip berkeadilan terhadap seluruh mahasiswa,” katanya didampingi wakil rektor II, Dr M Arifin Nasution, wakil rektor V Dr Luhut Sihombing dan jajaran petinggi USU lainnya, Rabu  (15/5).


Sosok yang akrab disapa Mury ini menjelaskan, sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerjasama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat (UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dll). Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.

“Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu hanya, yang mahasiswa jalur mandiri kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler,” ungkapnya.

Mury memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orangtuanya. Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.

“Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka dalam membayar uang kuliah,” sebutnya.

Dalam hal terjadi kesalahan saat mengupload atau menginput data, USU juga memberikan masa sanggah dimana mahasiswa tersebut dapat menyanggah datanya dengan disertai bukti-bukti pendukung. Pihak USU akan melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

“Nah persoalannya banyak yang kita dapati itu terjadi karena manipulasi data. Ada yang pakai data orang lain, bukti pembayaran listrik dan lain. Itu banyak kita temukan,” ujarnya.

Karena itu kata Mury, pihaknya sangat terbuka agar para mahasiswa juga ikut terlibat dalam verifikasi data para mahasiswa ini terutama yang sudah masuk dalam masa sanggah. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi data yang akan berpengaruh pada jumlah UKT mereka.

“Jika betul dia tidak mampu membayar UKT karena kesalahan saat mengupload data, kita juga akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya sangat lengkap,” pungkasnya.

Data yang diperoleh jumlah UKT mahasiswa USU dimasukkan dalam 8 golongan UKT. Dimana UKT terendah atau golongan I sebesar Rp 500 ribu, sedangkan UKT Golongan VIII sebesar Rp 16,6 juta. Jumlah UKT Golongan VIII ini bervariasi sesuai dengan rumpun keilmuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya