Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Aturan Mundur Diwajibkan bagi Caleg Terpilih yang Maju Pilkada

RABU, 15 MEI 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mundur sebagai anggota legislatif yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, akan diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.

Hal itu dipastikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Komplek Parlemen MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

"Salah satu syarat calon kepala daerah itu adalah yang pertama, orang tersebut sedang menduduki jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur. Wajib mundur," ujar Hasyim.


Dia menerangkan, ada situasi dimana caleg terpilih 2024 akan dilantik sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Sehingga, aturan wajib mundur dari caleg terpilih yang ingin maju Pilkada 2024 berlaku.

"Karena pelantikan masing-masing DPRD dan DPR RI jadwalnya beda-beda, ada situasi pada masa pendaftaran masa calon kepala daerah itu yang bersangkutan statusnya calon terpilih, karena menjadi caleg pada waktu Pemilu 2024 ini," sambung Hasyim mengurai.

Di samping itu, Anggota KPU dua periode itu mengatakan jadwal pelantikan caleg terpilih DPR RI dipastikan dilakukan pasca pendaftaran calon kepala daerah yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan juga penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Sehingga dipastikan, KPU akan tetap memberlakukan aturan wajib mundur bagi caleg terpilih DPR RI meski belum dilantik pada masa sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

"Dalam situasi ini kemudian disepakati untuk mendapatkan penegasan, bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih," demikian Hasyim menekankan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya