Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Aturan Mundur Diwajibkan bagi Caleg Terpilih yang Maju Pilkada

RABU, 15 MEI 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mundur sebagai anggota legislatif yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, akan diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.

Hal itu dipastikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Komplek Parlemen MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

"Salah satu syarat calon kepala daerah itu adalah yang pertama, orang tersebut sedang menduduki jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur. Wajib mundur," ujar Hasyim.


Dia menerangkan, ada situasi dimana caleg terpilih 2024 akan dilantik sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Sehingga, aturan wajib mundur dari caleg terpilih yang ingin maju Pilkada 2024 berlaku.

"Karena pelantikan masing-masing DPRD dan DPR RI jadwalnya beda-beda, ada situasi pada masa pendaftaran masa calon kepala daerah itu yang bersangkutan statusnya calon terpilih, karena menjadi caleg pada waktu Pemilu 2024 ini," sambung Hasyim mengurai.

Di samping itu, Anggota KPU dua periode itu mengatakan jadwal pelantikan caleg terpilih DPR RI dipastikan dilakukan pasca pendaftaran calon kepala daerah yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan juga penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Sehingga dipastikan, KPU akan tetap memberlakukan aturan wajib mundur bagi caleg terpilih DPR RI meski belum dilantik pada masa sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

"Dalam situasi ini kemudian disepakati untuk mendapatkan penegasan, bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih," demikian Hasyim menekankan.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya