Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Aturan Mundur Diwajibkan bagi Caleg Terpilih yang Maju Pilkada

RABU, 15 MEI 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan mundur sebagai anggota legislatif yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, akan diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.

Hal itu dipastikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Komplek Parlemen MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

"Salah satu syarat calon kepala daerah itu adalah yang pertama, orang tersebut sedang menduduki jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur. Wajib mundur," ujar Hasyim.


Dia menerangkan, ada situasi dimana caleg terpilih 2024 akan dilantik sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Sehingga, aturan wajib mundur dari caleg terpilih yang ingin maju Pilkada 2024 berlaku.

"Karena pelantikan masing-masing DPRD dan DPR RI jadwalnya beda-beda, ada situasi pada masa pendaftaran masa calon kepala daerah itu yang bersangkutan statusnya calon terpilih, karena menjadi caleg pada waktu Pemilu 2024 ini," sambung Hasyim mengurai.

Di samping itu, Anggota KPU dua periode itu mengatakan jadwal pelantikan caleg terpilih DPR RI dipastikan dilakukan pasca pendaftaran calon kepala daerah yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan juga penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Sehingga dipastikan, KPU akan tetap memberlakukan aturan wajib mundur bagi caleg terpilih DPR RI meski belum dilantik pada masa sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

"Dalam situasi ini kemudian disepakati untuk mendapatkan penegasan, bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih," demikian Hasyim menekankan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya