Berita

Artis Sandra Dewi usai diperiksa di Kejagung RI pada Rabu malam (15/5)/Ist

Hukum

Sandra Dewi Ngibrit Tanpa Bicara Setelah Diperiksa 10 Jam

RABU, 15 MEI 2024 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Rabu malam (15/5).

Sandra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 hari ini yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ia diperiksa sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 18.30 WIB. Atau dengan kata lain, ia telah diperiksa lebih dari 10 jam.


Namun setelah selesai menjalani pemeriksaan, Sandra Dewi memilih bungkam. Tidak ada satu pertanyaan pun dari awak media ia jawab.

Didampingi para kuasa hukum, istri Harvey Moeis ini memilih langsung pergi meninggalkan Kejagung.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Sandra guna mendalami sumber kepemilikan harta Harvey.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut.

Selain Harvey Moeis, Penyidik Kejagung sampai saat ini telah menetapkan 20 tersangka lainnya, di antaranya SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Dirut PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Dirut PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN Manajer PT QSE.

Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya