Berita

Artis Sandra Dewi usai diperiksa di Kejagung RI pada Rabu malam (15/5)/Ist

Hukum

Sandra Dewi Ngibrit Tanpa Bicara Setelah Diperiksa 10 Jam

RABU, 15 MEI 2024 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Rabu malam (15/5).

Sandra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 hari ini yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ia diperiksa sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 18.30 WIB. Atau dengan kata lain, ia telah diperiksa lebih dari 10 jam.


Namun setelah selesai menjalani pemeriksaan, Sandra Dewi memilih bungkam. Tidak ada satu pertanyaan pun dari awak media ia jawab.

Didampingi para kuasa hukum, istri Harvey Moeis ini memilih langsung pergi meninggalkan Kejagung.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Sandra guna mendalami sumber kepemilikan harta Harvey.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut.

Selain Harvey Moeis, Penyidik Kejagung sampai saat ini telah menetapkan 20 tersangka lainnya, di antaranya SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Dirut PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Dirut PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN Manajer PT QSE.

Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya