Berita

Artis Sandra Dewi usai diperiksa di Kejagung RI pada Rabu malam (15/5)/Ist

Hukum

Sandra Dewi Ngibrit Tanpa Bicara Setelah Diperiksa 10 Jam

RABU, 15 MEI 2024 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Rabu malam (15/5).

Sandra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 hari ini yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ia diperiksa sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 18.30 WIB. Atau dengan kata lain, ia telah diperiksa lebih dari 10 jam.


Namun setelah selesai menjalani pemeriksaan, Sandra Dewi memilih bungkam. Tidak ada satu pertanyaan pun dari awak media ia jawab.

Didampingi para kuasa hukum, istri Harvey Moeis ini memilih langsung pergi meninggalkan Kejagung.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Sandra guna mendalami sumber kepemilikan harta Harvey.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut.

Selain Harvey Moeis, Penyidik Kejagung sampai saat ini telah menetapkan 20 tersangka lainnya, di antaranya SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Dirut PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Dirut PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN Manajer PT QSE.

Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya