Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Harus Mundur

RABU, 15 MEI 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI berpandangan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Tidak ada frasa bersedia, wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5).


Doli menjelaskan, dalam Raker dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah, turut dibahas mengenai PKPU tentang Pilkada 2024.

Terutama soal pengunduran diri caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun DPR RI yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Supaya tidak ada lagi polemik, jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September," kata Doli.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai perlu merumuskan PKPU tentang Pilkada antara Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait.

“Makanya kita rumuskan, mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran, nah jadi itu beberapa yang krusial dalam PKPU ya,” pungkas Doli.

Sekadar informasi, caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024.

Sementaea pelantikan anggota DPRD berbeda-beda waktunya karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD. Baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2/2024 disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya