Berita

Tujuh pimpinan KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

7 Pimpinan KPU Divonis Bersalah Kasus Data Pemilih Bocor

RABU, 15 MEI 2024 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu kepada 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hukuman yang dijatuhkan DKPP tidak menjerakan.

Pemberian sanksi yang diberikan kepasa Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap, terkait perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam dokumen salinan putusan terhadap perkara yang diadukan seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali tersebut, DKPP menerima sebagian dalil aduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan para Anggota KPU lainnya.


Para pimpinan KPU disangkakan melanggar prinsip akuntabel dalam mengelola data pemilih yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), karena terbukti bocor setelah diretas hacker berjuluk Jimbo pada November 2023.

Acuan hukum Rico menyangka tujuh pimpinan KPU melanggar prinsip akuntabel adalah Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan keterangan Rico dalam persidangan atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP, tujuh pimpinan KPU sebagai pengendali data pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seharusnya mencegah ilegal acces data pribadi dengan menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

Tapi faktanya, dalam persidangan DKPP mendapati cukup bukti pelanggaran etik para pimpinan KPU atas kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024 yang bersumber dari Sidalih tidak diungkap ke publik, meski sudah melalui proses koordinasi dengan kementerian/lembaga negara Terkait sistem informasi, maupun mengambil langkah hukum dengan melapor, ke polisi.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para Teradu (7 pimpinan KPU) sepatutnya menindaklanjuti dengan Memedomani ketentuan Pasal 46 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tulis DKPP dalam poin pertimbangannya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/5).

"Berdasarkan ketentuan a quo, para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," sambungnya.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu. Dalil para Teradu terhadap dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena Bareskrim Polri masih melaksanakan tahapan penyelidikan tidak dibenarkan menurut etik penyelenggara pemilu," lanjut DKPP.

Karena itu, DKPP memutuskan menerima sebagian dalil-dalil aduan Rico terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dalam hal ini 7 pimpinan KPU.

Namun, DKPP yang diketuai Heddy Lugito tidak memberikan sanksi menjerakan terhadap para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asyari selalu Ketua sekaligus Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajad, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz," demikian putusan yang dijatuhkan DKPP sebagai sanksi terhadap para pimpinan KPU.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya