Berita

Tujuh pimpinan KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

7 Pimpinan KPU Divonis Bersalah Kasus Data Pemilih Bocor

RABU, 15 MEI 2024 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu kepada 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hukuman yang dijatuhkan DKPP tidak menjerakan.

Pemberian sanksi yang diberikan kepasa Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap, terkait perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam dokumen salinan putusan terhadap perkara yang diadukan seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali tersebut, DKPP menerima sebagian dalil aduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan para Anggota KPU lainnya.


Para pimpinan KPU disangkakan melanggar prinsip akuntabel dalam mengelola data pemilih yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), karena terbukti bocor setelah diretas hacker berjuluk Jimbo pada November 2023.

Acuan hukum Rico menyangka tujuh pimpinan KPU melanggar prinsip akuntabel adalah Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan keterangan Rico dalam persidangan atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP, tujuh pimpinan KPU sebagai pengendali data pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seharusnya mencegah ilegal acces data pribadi dengan menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

Tapi faktanya, dalam persidangan DKPP mendapati cukup bukti pelanggaran etik para pimpinan KPU atas kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024 yang bersumber dari Sidalih tidak diungkap ke publik, meski sudah melalui proses koordinasi dengan kementerian/lembaga negara Terkait sistem informasi, maupun mengambil langkah hukum dengan melapor, ke polisi.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para Teradu (7 pimpinan KPU) sepatutnya menindaklanjuti dengan Memedomani ketentuan Pasal 46 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tulis DKPP dalam poin pertimbangannya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/5).

"Berdasarkan ketentuan a quo, para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," sambungnya.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu. Dalil para Teradu terhadap dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena Bareskrim Polri masih melaksanakan tahapan penyelidikan tidak dibenarkan menurut etik penyelenggara pemilu," lanjut DKPP.

Karena itu, DKPP memutuskan menerima sebagian dalil-dalil aduan Rico terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dalam hal ini 7 pimpinan KPU.

Namun, DKPP yang diketuai Heddy Lugito tidak memberikan sanksi menjerakan terhadap para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asyari selalu Ketua sekaligus Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajad, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz," demikian putusan yang dijatuhkan DKPP sebagai sanksi terhadap para pimpinan KPU.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya