Berita

Tujuh pimpinan KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

7 Pimpinan KPU Divonis Bersalah Kasus Data Pemilih Bocor

RABU, 15 MEI 2024 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu kepada 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hukuman yang dijatuhkan DKPP tidak menjerakan.

Pemberian sanksi yang diberikan kepasa Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap, terkait perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam dokumen salinan putusan terhadap perkara yang diadukan seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali tersebut, DKPP menerima sebagian dalil aduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan para Anggota KPU lainnya.


Para pimpinan KPU disangkakan melanggar prinsip akuntabel dalam mengelola data pemilih yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), karena terbukti bocor setelah diretas hacker berjuluk Jimbo pada November 2023.

Acuan hukum Rico menyangka tujuh pimpinan KPU melanggar prinsip akuntabel adalah Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan keterangan Rico dalam persidangan atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP, tujuh pimpinan KPU sebagai pengendali data pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seharusnya mencegah ilegal acces data pribadi dengan menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

Tapi faktanya, dalam persidangan DKPP mendapati cukup bukti pelanggaran etik para pimpinan KPU atas kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024 yang bersumber dari Sidalih tidak diungkap ke publik, meski sudah melalui proses koordinasi dengan kementerian/lembaga negara Terkait sistem informasi, maupun mengambil langkah hukum dengan melapor, ke polisi.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para Teradu (7 pimpinan KPU) sepatutnya menindaklanjuti dengan Memedomani ketentuan Pasal 46 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tulis DKPP dalam poin pertimbangannya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/5).

"Berdasarkan ketentuan a quo, para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," sambungnya.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu. Dalil para Teradu terhadap dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena Bareskrim Polri masih melaksanakan tahapan penyelidikan tidak dibenarkan menurut etik penyelenggara pemilu," lanjut DKPP.

Karena itu, DKPP memutuskan menerima sebagian dalil-dalil aduan Rico terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dalam hal ini 7 pimpinan KPU.

Namun, DKPP yang diketuai Heddy Lugito tidak memberikan sanksi menjerakan terhadap para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asyari selalu Ketua sekaligus Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajad, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz," demikian putusan yang dijatuhkan DKPP sebagai sanksi terhadap para pimpinan KPU.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya