Berita

Tujuh pimpinan KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

7 Pimpinan KPU Divonis Bersalah Kasus Data Pemilih Bocor

RABU, 15 MEI 2024 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu kepada 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hukuman yang dijatuhkan DKPP tidak menjerakan.

Pemberian sanksi yang diberikan kepasa Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap, terkait perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam dokumen salinan putusan terhadap perkara yang diadukan seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali tersebut, DKPP menerima sebagian dalil aduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan para Anggota KPU lainnya.


Para pimpinan KPU disangkakan melanggar prinsip akuntabel dalam mengelola data pemilih yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), karena terbukti bocor setelah diretas hacker berjuluk Jimbo pada November 2023.

Acuan hukum Rico menyangka tujuh pimpinan KPU melanggar prinsip akuntabel adalah Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan keterangan Rico dalam persidangan atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP, tujuh pimpinan KPU sebagai pengendali data pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seharusnya mencegah ilegal acces data pribadi dengan menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

Tapi faktanya, dalam persidangan DKPP mendapati cukup bukti pelanggaran etik para pimpinan KPU atas kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024 yang bersumber dari Sidalih tidak diungkap ke publik, meski sudah melalui proses koordinasi dengan kementerian/lembaga negara Terkait sistem informasi, maupun mengambil langkah hukum dengan melapor, ke polisi.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para Teradu (7 pimpinan KPU) sepatutnya menindaklanjuti dengan Memedomani ketentuan Pasal 46 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tulis DKPP dalam poin pertimbangannya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/5).

"Berdasarkan ketentuan a quo, para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," sambungnya.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu. Dalil para Teradu terhadap dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena Bareskrim Polri masih melaksanakan tahapan penyelidikan tidak dibenarkan menurut etik penyelenggara pemilu," lanjut DKPP.

Karena itu, DKPP memutuskan menerima sebagian dalil-dalil aduan Rico terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dalam hal ini 7 pimpinan KPU.

Namun, DKPP yang diketuai Heddy Lugito tidak memberikan sanksi menjerakan terhadap para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asyari selalu Ketua sekaligus Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajad, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz," demikian putusan yang dijatuhkan DKPP sebagai sanksi terhadap para pimpinan KPU.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya