Berita

Tujuh pimpinan KPU dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

7 Pimpinan KPU Divonis Bersalah Kasus Data Pemilih Bocor

RABU, 15 MEI 2024 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu kepada 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hukuman yang dijatuhkan DKPP tidak menjerakan.

Pemberian sanksi yang diberikan kepasa Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap, terkait perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam dokumen salinan putusan terhadap perkara yang diadukan seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali tersebut, DKPP menerima sebagian dalil aduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan para Anggota KPU lainnya.


Para pimpinan KPU disangkakan melanggar prinsip akuntabel dalam mengelola data pemilih yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), karena terbukti bocor setelah diretas hacker berjuluk Jimbo pada November 2023.

Acuan hukum Rico menyangka tujuh pimpinan KPU melanggar prinsip akuntabel adalah Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan keterangan Rico dalam persidangan atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP, tujuh pimpinan KPU sebagai pengendali data pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seharusnya mencegah ilegal acces data pribadi dengan menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

Tapi faktanya, dalam persidangan DKPP mendapati cukup bukti pelanggaran etik para pimpinan KPU atas kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024 yang bersumber dari Sidalih tidak diungkap ke publik, meski sudah melalui proses koordinasi dengan kementerian/lembaga negara Terkait sistem informasi, maupun mengambil langkah hukum dengan melapor, ke polisi.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para Teradu (7 pimpinan KPU) sepatutnya menindaklanjuti dengan Memedomani ketentuan Pasal 46 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tulis DKPP dalam poin pertimbangannya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/5).

"Berdasarkan ketentuan a quo, para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," sambungnya.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu. Dalil para Teradu terhadap dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena Bareskrim Polri masih melaksanakan tahapan penyelidikan tidak dibenarkan menurut etik penyelenggara pemilu," lanjut DKPP.

Karena itu, DKPP memutuskan menerima sebagian dalil-dalil aduan Rico terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dalam hal ini 7 pimpinan KPU.

Namun, DKPP yang diketuai Heddy Lugito tidak memberikan sanksi menjerakan terhadap para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asyari selalu Ketua sekaligus Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajad, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz," demikian putusan yang dijatuhkan DKPP sebagai sanksi terhadap para pimpinan KPU.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya