Berita

Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Mengganggu Independensi Hakim

RABU, 15 MEI 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada alasan mendasar kenapa mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Mahfud berpendapat, revisi terhadap UU MK malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan.

"Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud, dalam keterangannya, Rabu (15/5).


Mahfud pun menceritakan proses ditolaknya revisi UU MK. Pada tahun 2020, memang sudah coba dilakukan perubahan terhadap UU MK, yang disebut Menkumham, Yasonna Laoly, sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menkopolhukam.

Ternyata, kata Mahfud, upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022 lalu secara tiba-tiba muncul lagi usulan untuk perubahan terhadap UU MK. Padahal, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).

"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas. Kok mendadak, saya bilang," ungkap Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud menegaskan bahwa revisi terhadap UU MK tidak benar karena ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan.

Maka dari itu, Mahfud menyampaikan kepada Mensesneg, Pratikno, untuk turun langsung mengikuti rapat bersama DPR RI membahas ini.

"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik, Pak kayaknya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa, oh iya bisa kata Pak Pratik, sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna," kata mantan Ketua MK ini.

Lebih jauh Mahfud menilai, UU itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang ada dan mereka dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. Ternyata, saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti.

"DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu UU ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru," ujar Mahfud.

Mahfud menilai, RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK yang kini ada, ditambah saat itu sudah mendekati kontestasi politik pemilihan umum.

"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi tapi itu ceritanya, saya pernah deadlock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya