Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BP Tapera: Segera Lakukan Pemutakhiran Data Anda!

RABU, 15 MEI 2024 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pemutakhiran atau update data oleh peserta Tapera dapat membantu menciptakan pasar perumahan yang efektif.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto menegaskan, langkah itu merupakan salah satu fungsi dari BP Tapera untuk mempertemukan suplai dan demand.

"Makanya pemutakhiran data yang dilakukan oleh peserta dari sisi demand-nya, kebutuhan peserta akan perumahan itu lokasinya di mana sangat penting untuk dipertemukan dengan suplainya, yakni di mana lokasi perumahan yang tersedia saat ini berada," jelas Sugiarto, dalam keterangan yang dikutip Selasa (15/5).


ASN yang menjadi peserta Tapera perlu melakukan pemutakhiran data, antara lain nomor telepon/ponsel, status memiliki rumah atas nama sendiri/pasangan, minat pembiayaan Tapera, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

"Terkait dengan data memiliki rumah dan minat pembiayaan, ini penting karena BP Tapera berperan untuk mempertemukan antara suplai dengan demand. Hal ini perlu dipertemukan jangan sampai suplai rumahnya di area A, namun demand atau kebutuhannya di area B," ujar Sugiarto.

BP Tapera memiliki aplikasi seperti Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang), dan aplikasi-aplikasi lainnya untuk bisa mengidentifikasi sebetulnya suplainya di mana dan keinginan peserta Tapera untuk memiliki rumah di mana. Hal ini sangat diperlukan, sehingga pasar perumahan dapat terbentuk dengan secara efektif.

Berdasarkan data BP Tapera per 13 Mei 2024, jumlah peserta aktif segmen ASN sebanyak 4,08 juta peserta. Dari total tersebut, sebanyak 1,23 juta peserta atau 31 persen telah melakukan pemutakhiran data, dan sisanya sebanyak 2,85 juta peserta atau 69 persen belum melakukan pemutakhiran data.

"Untuk mendapatkan layanan kepesertaan Tapera, segera lakukan pemutakhiran data Anda," kata Sugiyarto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya