Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK: 4 Multifinance dan 6 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

RABU, 15 MEI 2024 | 08:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 4 dari total 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance dilaporkan belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Maret 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam konferensi pers baru-baru ini.

“Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat empat Perusahaan Pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Agusman, dikutip Rabu (15/5).


Sementara dari sisi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terdapat enam dari 101 penyelenggara yang masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK, kata Agusman akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan dalam upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan maupun fintech P2P lending, guna menjaga keberlangsungan sektor pembiayaan.

“Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas  minimum dimaksud berupa injeksi modal  dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Adapun, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar aturan.

“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan  terhadap ketentuan yang berlaku,  sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya