Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung

RABU, 15 MEI 2024 | 08:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa artis Sandra Dewi, Rabu (15/5), terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Betul, hari ini jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, beberapa saat lalu, di Jakarta.

Sayangnya Ketut belum mengkonfirmasi kehadiran yang bersangkutan. Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa tersangka Helena Lim.


"Tersangka Helena Lin juga dipanggil," tambah Ketut singkat.

Bagi Sandra, panggilan kali ini merupakan yang kedua dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelumnya diperiksa pada 4 April 2024.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka.

Selain suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, penyidik juga menetapkan 20 tersangka lain, diantaranya SG alias AW dan MBG (pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang), HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN), dan MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021).

Selain itu juga ada BY (mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018), TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN), AA (Manajer Operasional CV VIP), dan LTT (tersangka perintangan penyidikan perkara).

Selanjutnya RL (General Manager PT TIN), SP (Direktur Utama PT RBT), RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), ALW (Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk), serta Helena Lim alias HLN (Manajer PT QSE).

Ada juga HL (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), FL (marketing PT TIN sekaligus adik HL), SW (Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019), BN (Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019), dan AS (Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya