Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung

RABU, 15 MEI 2024 | 08:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa artis Sandra Dewi, Rabu (15/5), terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Betul, hari ini jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, beberapa saat lalu, di Jakarta.

Sayangnya Ketut belum mengkonfirmasi kehadiran yang bersangkutan. Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa tersangka Helena Lim.


"Tersangka Helena Lin juga dipanggil," tambah Ketut singkat.

Bagi Sandra, panggilan kali ini merupakan yang kedua dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelumnya diperiksa pada 4 April 2024.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka.

Selain suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, penyidik juga menetapkan 20 tersangka lain, diantaranya SG alias AW dan MBG (pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang), HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN), dan MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021).

Selain itu juga ada BY (mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018), TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN), AA (Manajer Operasional CV VIP), dan LTT (tersangka perintangan penyidikan perkara).

Selanjutnya RL (General Manager PT TIN), SP (Direktur Utama PT RBT), RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), ALW (Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk), serta Helena Lim alias HLN (Manajer PT QSE).

Ada juga HL (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), FL (marketing PT TIN sekaligus adik HL), SW (Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019), BN (Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019), dan AS (Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya