Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak benar adanya pengurangan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara.
Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.
“Bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Yuni dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (14/5).
Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa PPP tidak menyebutkan cara pengurangan 5.958 suara milik PPP yang berpindah ke Partai Garuda, baik tempat kejadian (locus) maupun waktu kejadiannya (tempus).
Selain itu, dugaan migrasi suara tersebut tidak jelas terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat mana, apakah di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau nasional/pusat.
KPU menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 14 Maret 2024, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Saksi dari PPP hadir dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan menandatangani formulir Model D. Hasil PROV-DPR untuk jenis pemilihan umum keanggotaan DPR RI.
Kemudian, KPU menambahkan bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota serta rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi PPP terhadap perolehan suara Partai Garuda.
Dengan kata lain, PPP sebenarnya telah menerima dan tidak berkeberatan dengan perolehan suara Partai Garuda.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.