Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

KPU Bantah Pengurangan Suara PPP di Dapil Sulawesi Tengah

SELASA, 14 MEI 2024 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak benar adanya pengurangan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara.

Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.

“Bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Yuni dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (14/5).

Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa PPP tidak menyebutkan cara pengurangan 5.958 suara milik PPP yang berpindah ke Partai Garuda, baik tempat kejadian (locus) maupun waktu kejadiannya (tempus).

Selain itu, dugaan migrasi suara tersebut tidak jelas terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat mana, apakah di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau nasional/pusat.

KPU menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 14 Maret 2024, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Saksi dari PPP hadir dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan menandatangani formulir Model D. Hasil PROV-DPR untuk jenis pemilihan umum keanggotaan DPR RI.

Kemudian, KPU menambahkan bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota serta rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi PPP terhadap perolehan suara Partai Garuda.

Dengan kata lain, PPP sebenarnya telah menerima dan tidak berkeberatan dengan perolehan suara Partai Garuda.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya