Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

KPU Bantah Pengurangan Suara PPP di Dapil Sulawesi Tengah

SELASA, 14 MEI 2024 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak benar adanya pengurangan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara.

Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.


“Bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Yuni dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (14/5).

Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa PPP tidak menyebutkan cara pengurangan 5.958 suara milik PPP yang berpindah ke Partai Garuda, baik tempat kejadian (locus) maupun waktu kejadiannya (tempus).

Selain itu, dugaan migrasi suara tersebut tidak jelas terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat mana, apakah di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau nasional/pusat.

KPU menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 14 Maret 2024, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Saksi dari PPP hadir dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan menandatangani formulir Model D. Hasil PROV-DPR untuk jenis pemilihan umum keanggotaan DPR RI.

Kemudian, KPU menambahkan bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota serta rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi PPP terhadap perolehan suara Partai Garuda.

Dengan kata lain, PPP sebenarnya telah menerima dan tidak berkeberatan dengan perolehan suara Partai Garuda.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya