Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ini Mekanisme Verifikasi Data Dukungan Bapaslon Kepala Daerah Perseorangan

SELASA, 14 MEI 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyerahan data dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah perseorangan pada Pilkada 2024 telah ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, KPU mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi.

"Jadi hari Ahad kemarin, tanggal 12 Mei 2024, itu adalah batas akhir bagi warga negara yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, melalui jalur perseorangan," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, data dukungan bapaslon kepala daerah pada pokoknya meliputi daftar nama warga yang mendukungnya yang dilampiri dengan foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jumlahnya minimal 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di suatu daerah, sebagaimana dipersyaratkan UU 10/2016 tentang Pilkada.


"Kan (selain itu juga diperhatikan sebaran data warga yang mendukungnya) harus minimal di separuh jumlah dari misalkan provinsi, berarti kabupaten/kota di provinsi itu. Kalau kabupaten/kota berarti lebih dari separuh jumlah kecamatan di kabupaten/kota," sambungnya menjelaskan.

Sampai batas waktu penyerahan dokumen dukungan bapaslon kepala daerah akhir pekan kemarin, Hasyim memastikan KPU memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan sesuai ketentuan batas minimal jumlah dukungan tersebut.

"Lengkap atau tidak itu ukurannya apakah daftar pendukungnya ada atau tidak, kemudian dukungan berupa foto copy KTP ada atau tidak, jumlahnya sesuai dengan batas minimal yang dipersyaratkan atau tidak, termasuk persebarannya," beber Hasyim.

Apabila dokumen persyaratan dukungan dinyatakan lengkap, Hasyim menegaskan KPU-KPU daerah akan menerbitkan Berita Acara kepada masing-masing bapaslon kepala daerah. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi atau verifikasi administrasi yang telah dimulai sejak Senin kemarin (13/5).

Mengenai mekanisme verifikasi administrasi, Anggota KPU RI dua periode itu memaparkan, tugas dari KPU-KPU daerah bukan lagi memeriksa lengkap tidaknya dokumen data pendukung bapaslon. Tetapi lebih kepada memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen.

"Jadi kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak, dan nanti ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama dinyatakan memenuhi syarat, kemudian yang kedua dinyatakan belum memenuhi syarat," jelasnya.

Bagi yang belum memenuhi syarat, lanjut Hasyim, KPU akan memberikan kesempatan kepada bapaslon dan timnya untuk melakukan perbaikan, dan setelah itu akan dilakukan penelitian administrasi lagi.

"Dan bagi yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan, maka kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," tuturnya.

Khusus untuk verifikasi faktual, dia menyebutkan metode yang dipakai KPU dalam memeriksa dokumen dukungan bapaslon perseorangan adalah menggunakan metode sensus.

"Jadi misalkan yang dikumpulkan 10 ribu, maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ungkapnya.

"Dan kemudian hasil verifikasi faktual itu ada dua kemungkinan juga, memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," pungkas Hasyim. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya