Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5)/RMOL

Politik

DPR Janji Tuntaskan Pembahasan 43 RUU

SELASA, 14 MEI 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

rmol.idDewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 berkomitmen untuk menuntaskan tugas-tugas konstitusional dengan optimal.
 
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah dan DPD akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 Rancangan Undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I.

Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan Undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
 
"Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, saat membacakan pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
 
Adapun 43 RUU yang dalam pembicaraan tingkat I tersebut adalah RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Kemudian RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
 
Lalu RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
 
Selanjutnya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten.

Juga ada RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh.

RUU tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.
 
RUU tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.
 
RUU tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; RUU tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tarik Wisatawan Lewat Jelajah Wisata Religi di Jakarta

Minggu, 09 Maret 2025 | 15:07

Arief Poyuono Prediksi PSI Bubar 2029

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:49

Manuver Tak Biasa, Rusia Manfaatkan Jalur Pipa Gas Tua dalam Perang Ukraina

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:43

Jubir Militer Israel Daniel Hagari Gagal Naik Jabatan hingga Dipecat

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:25

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Lima Hari di Pabrik Sritex

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:20

Bertepatan Ramadan, Tom Lembong: Rabu Abu Tahun Ini Ekstra Spesial

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:08

Menteri KP dan Gubernur Jakarta Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:04

Ceramah di Masjid ITB, Anies Ajak Generasi Muda Tetap Kritis

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:58

Masyarakat Pesisir Rugi Besar Akibat Kasus Pagar Laut

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:40

Kerry Riza Jadi Tumbal Riza Chalid

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:58

Selengkapnya