Berita

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

UU Kementerian Direvisi, Jumlah Menteri Tak Lagi 34

SELASA, 14 MEI 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu pembahasan dalam revisi itu antara lain membuat jumlah kementerian menjadi fleksibel.

Dalam rapat Baleg DPR pada Selasa (14/5), salah satu yang direvisi adalah Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian.

Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.


Pada revisi UU Kementerian Negara diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Revisi UU Kementerian Negara ini sebetulnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Revisi itu antara lain tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karir dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara ini tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas Priorotas.

Menurutnya, Putusan MK itu menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Sehingga statusnya menjadi UU kumulatif terbuka yang bisa dibahas kapan saja.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masik dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.

Lebih jauh Supratman menegaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Karena tidak ada pembatasan.

"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tegas politikus Gerindra ini.

Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Serta setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya