Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas/RMOL
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu pembahasan dalam revisi itu antara lain membuat jumlah kementerian menjadi fleksibel.
Dalam rapat Baleg DPR pada Selasa (14/5), salah satu yang direvisi adalah Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian.
Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.
Pada revisi UU Kementerian Negara diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Revisi UU Kementerian Negara ini sebetulnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Revisi itu antara lain tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karir dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara ini tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas Priorotas.
Menurutnya, Putusan MK itu menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Sehingga statusnya menjadi UU kumulatif terbuka yang bisa dibahas kapan saja.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masik dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.
Lebih jauh Supratman menegaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Karena tidak ada pembatasan.
"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tegas politikus Gerindra ini.
Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Serta setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.