Berita

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

UU Kementerian Direvisi, Jumlah Menteri Tak Lagi 34

SELASA, 14 MEI 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu pembahasan dalam revisi itu antara lain membuat jumlah kementerian menjadi fleksibel.

Dalam rapat Baleg DPR pada Selasa (14/5), salah satu yang direvisi adalah Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian.

Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.


Pada revisi UU Kementerian Negara diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Revisi UU Kementerian Negara ini sebetulnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Revisi itu antara lain tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karir dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara ini tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas Priorotas.

Menurutnya, Putusan MK itu menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Sehingga statusnya menjadi UU kumulatif terbuka yang bisa dibahas kapan saja.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masik dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.

Lebih jauh Supratman menegaskan, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Karena tidak ada pembatasan.

"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tegas politikus Gerindra ini.

Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Serta setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.




Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya