Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Diminta Tolak Permohonan Nasdem soal PSSU di Babel

SELASA, 14 MEI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem yang ingin ada pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurut KPU selaku Termohon, Nasdem sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak menguraikan kesalahan penghitungan perolehan suara, dan dalam petitum tidak meminta MK menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

“Maka permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan permohonan, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).


Pemohon, Ali Nurdin, justru meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSSU di Kepulauan Bangka Belitung pada 7 kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS. Namun, Pemohon tidak menjelaskan alasan-alasan harus dilaksanakannya PSSU dalam pokok permohonan.

Adapun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur 8 hal yang dapat menyebabkan PSSU di TPS. Misalnya, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan atau ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Namun, kata KPU, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kejadian-kejadian seperti yang diatur tersebut. Dengan demikian, posita dan petitum permohonan Partai Nasdem tidak bersesuaian. Sehingga permohonan Pemohon, menurut KPU, harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) serta harus dinyatakan tidak dapat diterima.

KPU kemudian menyebutkan, perolehan suara yang benar pada Pemilu DPR RI dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Nasdem adalah 80.472 suara dan Golkar 115.549 suara.

Perkara dengan Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Partai Golkar yang juga menyampaikan tanggapannya pada persidangan hari ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya