Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Diminta Tolak Permohonan Nasdem soal PSSU di Babel

SELASA, 14 MEI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem yang ingin ada pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurut KPU selaku Termohon, Nasdem sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak menguraikan kesalahan penghitungan perolehan suara, dan dalam petitum tidak meminta MK menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

“Maka permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan permohonan, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).


Pemohon, Ali Nurdin, justru meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSSU di Kepulauan Bangka Belitung pada 7 kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS. Namun, Pemohon tidak menjelaskan alasan-alasan harus dilaksanakannya PSSU dalam pokok permohonan.

Adapun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur 8 hal yang dapat menyebabkan PSSU di TPS. Misalnya, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan atau ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Namun, kata KPU, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kejadian-kejadian seperti yang diatur tersebut. Dengan demikian, posita dan petitum permohonan Partai Nasdem tidak bersesuaian. Sehingga permohonan Pemohon, menurut KPU, harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) serta harus dinyatakan tidak dapat diterima.

KPU kemudian menyebutkan, perolehan suara yang benar pada Pemilu DPR RI dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Nasdem adalah 80.472 suara dan Golkar 115.549 suara.

Perkara dengan Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Partai Golkar yang juga menyampaikan tanggapannya pada persidangan hari ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya