Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Diminta Tolak Permohonan Nasdem soal PSSU di Babel

SELASA, 14 MEI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem yang ingin ada pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurut KPU selaku Termohon, Nasdem sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak menguraikan kesalahan penghitungan perolehan suara, dan dalam petitum tidak meminta MK menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

“Maka permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan permohonan, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).


Pemohon, Ali Nurdin, justru meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSSU di Kepulauan Bangka Belitung pada 7 kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS. Namun, Pemohon tidak menjelaskan alasan-alasan harus dilaksanakannya PSSU dalam pokok permohonan.

Adapun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur 8 hal yang dapat menyebabkan PSSU di TPS. Misalnya, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan atau ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Namun, kata KPU, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kejadian-kejadian seperti yang diatur tersebut. Dengan demikian, posita dan petitum permohonan Partai Nasdem tidak bersesuaian. Sehingga permohonan Pemohon, menurut KPU, harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) serta harus dinyatakan tidak dapat diterima.

KPU kemudian menyebutkan, perolehan suara yang benar pada Pemilu DPR RI dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Nasdem adalah 80.472 suara dan Golkar 115.549 suara.

Perkara dengan Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Partai Golkar yang juga menyampaikan tanggapannya pada persidangan hari ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya