Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Diminta Tolak Permohonan Nasdem soal PSSU di Babel

SELASA, 14 MEI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasdem yang ingin ada pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurut KPU selaku Termohon, Nasdem sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak menguraikan kesalahan penghitungan perolehan suara, dan dalam petitum tidak meminta MK menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

“Maka permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan permohonan, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Pemohon, Ali Nurdin, justru meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSSU di Kepulauan Bangka Belitung pada 7 kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS. Namun, Pemohon tidak menjelaskan alasan-alasan harus dilaksanakannya PSSU dalam pokok permohonan.

Adapun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur 8 hal yang dapat menyebabkan PSSU di TPS. Misalnya, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan atau ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Namun, kata KPU, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kejadian-kejadian seperti yang diatur tersebut. Dengan demikian, posita dan petitum permohonan Partai Nasdem tidak bersesuaian. Sehingga permohonan Pemohon, menurut KPU, harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) serta harus dinyatakan tidak dapat diterima.

KPU kemudian menyebutkan, perolehan suara yang benar pada Pemilu DPR RI dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Nasdem adalah 80.472 suara dan Golkar 115.549 suara.

Perkara dengan Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Partai Golkar yang juga menyampaikan tanggapannya pada persidangan hari ini.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya