Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur/Ist
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat.
“Kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur dikutip Selasa (14/5).
Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.
“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” kata Waryono.
Melalui MoU itu, imbuh Waryono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum.
Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.
Waryono menjelaskan, pada 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah.
Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054. Angka ini mencapai 76 persen hingga 79 persen dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78 persen tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.
Di sisi lain, lanjutnya, Pulau Sumatra juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada 2022 menjadi 4.810 di 2023.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada 2022 menjadi 1.996 pada 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka 8 persen.