Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net

Politik

Kebanyakan Perkara, Masyarakat Kurang Tertarik Ikuti Sidang Sengketa Pileg

SELASA, 14 MEI 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg 2024.

Namun publik cenderung kurang antusias untuk mengikuti persidangan ini. Tak seperti saat MK menyidangkan perkara sengketa Pilpres.

Menurut pandangan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, hal ini dikarenakan terlalu banyak perkara dan beragam isu kecurangan yang disidangkan.


"Maka akan lebih proporsional jika Pemilu DPRD dikeluarkan dari desain pemilu serentak nasional," saran Titi lewat akun X miliknya, Selasa (14/5).

Titi mendorong agar Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebaiknya disertakan dengan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati juga Walikota.

"Supaya isu daerah tidak tenggelam dari diskursus pemilih," tegas Titi Anggraini.

Total ada 297 perkara sengketa Pileg yang disidangkan MK. Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yatu masing-masing 32 perkara.

Adapun Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak yaitu 26 perkara.

Jika diurai berdasar jenis pengajuan, terdapat 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Poltik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan.

Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara dan DPR RI 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 Provinsi, yatu Papua Tengah. Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat. dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja dan akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya