Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jokowi Perintahkan Semua RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Terapkan KRIS

SELASA, 14 MEI 2024 | 08:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sistem kelas yang ada dalam asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara resmi dihapus oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu secara resmi telah menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Sebagai ganti dari sistem tersebut, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Melalui keputusan yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024, Jokowi telah memerintahkan kepada setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, untuk menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.

Adapun perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B, di mana Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi tersebut dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap nantinya akan menjadi dasar penetapan dari manfaat, tarif dan Iuran BPJS Kesehatan, dengan penetapan yang akan diputuskan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya