Berita

Gedung DPR RI/Net

Politik

Ditolak Pada Era Mahfud MD, Kini DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa Ke Paripurna

SENIN, 13 MEI 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Polhukam) menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang dihadiri Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto saat Rapat Kerja (Raker) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

“Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies.


Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
 
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
 
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.
 
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan Pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.

Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Sekadar informasi, upaya pengesahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ini pernah dicegah saat era Menko Polhukam Mahfud MD.  

Mahfud menyatakan bahwa pemerintah belum mengesahkan karena beberapa hal. Secara teknis prosedural, kata Mahfud, belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI.

Sehingga, pemerintah mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK. Ia menyebut pemerintah keberatan dengan peraturan peralihan yang diusulkan dalam revisi UU MK tersebut.

"Waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun, itu kan aturan peralihannya," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12).


Dalam hal ini, pemerintah ingin masa jabatan hakim MK dan usia pensiun dikembalikan pada surat keputusan (SK) pengangkatannya yang pertama.

Mahfud juga menyinggung soal tata hukum transisional sebagai landasan aturan peralihan, yang diberlakukan terhadap masa jabatan harus menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan.

"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim, sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud juga menyebut bahwa ia telah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai posisi pemerintah terhadap revisi UU MK.

"Saya sudah melapor kepada presiden, masalah perubahan undang-undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada," pungkasnya.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya