Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ribuan Guru di Sumsel Resah, Tunjangan Profesi Triwulan I 2024 Belum Cair

SENIN, 13 MEI 2024 | 21:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ribuan guru di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I. Hal ini membuat para guru resah, pasalnya mereka biasanya menerima TPG setiap tiga bulan sekali.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku, TPG yang biasanya dibayarkan pada bulan April atau Mei ini belum juga diterima.

"Januari, Februari, dan Maret biasanya dibayarkan di April atau Mei. Kabar-kabarnya untuk triwulan 1 ini dibayarkan di Mei, cuma kita belum tahu kapan pastinya," ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel, Senin (13/5).


Masih kata sumber tersebut, keterlambatan pencairan TPG ini sudah sering terjadi. "Memang yang sudah-sudah pencairan TPG ini selalu molor," keluhnya.

Dia berharap pencairan TPG bisa segera dilakukan agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah anaknya.

Sementara itu, Kasi PTK PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ahmad Manlawi menjelaskan, pihaknya telah mengkonfirmasi rekening kas daerah dan belum ada transfer dari pusat.

"Pada dasarnya data sudah siap, kita tinggal menunggu transfer dari pusat ke rekening kas daerah. Selama belum ditransfer dari pusat, belum bisa mencairkan," kata Manlawi.

Ia menegaskan, tidak ada kendala teknis dalam proses pencairan TPG, hanya saja memang dana dari pusat belum ditransfer ke kas daerah.

"Mudah-mudahan transfer dari pusat segera masuk ke kas daerah sehingga bisa bergerak menyalurkan," harapnya.

Manlawi menjelaskan, berdasarkan data, ada 7.116 guru yang sudah masuk dalam daftar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan wajib dibayarkan TPG triwulan I.

Dia memastikan, setelah dana dari pusat ditransfer ke kas daerah, sesuai dengan Permen nomor 4 tahun 2022, TPG akan disalurkan paling lambat 14 hari setelah dana masuk ke rekening kas daerah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya