Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada bersama pejabat utama Dirtipid Narkoba Bareskrim, Polda Bali dalam jumpa pers di Bali, Senin (13/5)./Ist
Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap kasus Clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia di vila kawasan Canggu, Badung, Bali.
Dari pengungkapan ini, Polisi menangkap empat tersangka, dua merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, satu WNA Rusia dan seorang WNI berinisial LM yang buron kasus narkoba di Sunter.
“Menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Bali, Senin (13/5).
Adapun inisial dua tersangka WNA asal Ukraina yakni Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV).
Sedangkan, satu WNA Rusia, yakni Konstantin Krutz atau (KK) yang merupakan satu jaringan dengan Ukraina. Adapun peran Ivan dan Mikhayla sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali.
Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut.
Para tersangka asal luar negeri rupanya menjalankan modus dengan mengubah bagian basement vila menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone.
Dari tersangka KK, penyidik juga menyita sejunlah barang bukti diantaranya ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Serta di lokasi kejadian, penyidim juga menyita alat cetak ekstasi, Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, Mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab penunjang pembuatan narkoba.