Berita

Tiga tersangka korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI/RMOL

Hukum

Korupsi HGU PTPN XI Ditaksir Merugikan Negara Rp30,2 Miliar

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI merugikan keuangan negara mencapai Rp30,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN IX.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, dan Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).


"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari, pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM kepada Direktur PTPN XI pada 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 Hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.

Atas penawaran tersebut, tersangka Cholidi memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan tersangka Khoiri menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

"Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM. Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar," jelas Alex.

Ketiga tersangka tersebut kata Alex, menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat, nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35-50 ribu per meter persegi.

"Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," terang Alex.

Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya kata Alex, disimpulkan dan dinyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di markup.

Selain itu, tersangka Cholidi juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," pungkas Alex.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya