Berita

Tiga tersangka korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI/RMOL

Hukum

Korupsi HGU PTPN XI Ditaksir Merugikan Negara Rp30,2 Miliar

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI merugikan keuangan negara mencapai Rp30,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN IX.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, dan Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).


"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari, pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM kepada Direktur PTPN XI pada 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 Hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.

Atas penawaran tersebut, tersangka Cholidi memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan tersangka Khoiri menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

"Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM. Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar," jelas Alex.

Ketiga tersangka tersebut kata Alex, menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat, nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35-50 ribu per meter persegi.

"Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," terang Alex.

Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya kata Alex, disimpulkan dan dinyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di markup.

Selain itu, tersangka Cholidi juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," pungkas Alex.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya