Berita

Usai diumumkan KPK, 3 tersangka korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI langsung ditahan/RMOL

Hukum

KPK Umumkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).


Adapun 3 tersangka dimaksud adalah Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI tahun 2016; Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016; dan Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Alex.

Adapun kegiatan utama usaha PTPN XI adalah produksi gula. Bidang usaha yang lain meliputi produksi atau pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik.

Saat ini, PTPN XI mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik, dan 1 penyulingan alkohol dan spiritus (ethanol distillery).

16 pabrik gula itu berada di Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. Sementara pabrik alkohol dan spiritus berada di Lumajang.

Sementara pabrik karung berada di Kabupaten Mojokerto. Adapun daerah pengembangan lahan tebu PTPN XI berada di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Banyuwangi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya