Berita

Usai diumumkan KPK, 3 tersangka korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI langsung ditahan/RMOL

Hukum

KPK Umumkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).


Adapun 3 tersangka dimaksud adalah Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI tahun 2016; Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016; dan Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Alex.

Adapun kegiatan utama usaha PTPN XI adalah produksi gula. Bidang usaha yang lain meliputi produksi atau pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik.

Saat ini, PTPN XI mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik, dan 1 penyulingan alkohol dan spiritus (ethanol distillery).

16 pabrik gula itu berada di Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. Sementara pabrik alkohol dan spiritus berada di Lumajang.

Sementara pabrik karung berada di Kabupaten Mojokerto. Adapun daerah pengembangan lahan tebu PTPN XI berada di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Banyuwangi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya