Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Golkar Tepis Tudingan Comot Suara Gerindra di Musi Rawas

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Golkar menepis tudingan yang dilayangkan Partai Gerindra dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena dalil-dalil gugatan yang disampaikan dianggap tidak tepat.

Golkar membantah tudingan Gerindra dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 277 yang digelar di Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Kuasa Hukum Golkar Ahmad Suherman menjelaskan, dalam pokok permohonan Gerindra mengenai selisih perolehan suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya dialami kliennya sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

"Bahwa kesalahan penghitungan atau penjumlahan yg dituangkan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS sebagaimana tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pihak terkait, tetapi juga terjadi pada pemohon dan partai politik lainnya," ujar Suherman.

Dia mengurai satu persatu selisih suara di 4 TPS berbeda. Pertama, di TPS 3 Desa Trianggun ada ketidaktepatan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait Desa Trianggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 13 suara.

"Itu adalah tidak benar, karena suara Pihak Terkait (Golkar) berdasarkan C.Hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," ujar Suherman.

Sementara untuk selanjutnya, di TPS 6 Desa Semangus juga ada yang tidak bermarkas dari dalil Pemohon, karena menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait di TPS 6 Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara.

"Suara Pihak Terkait berdasarkan C.Hasil TPS 6 Desa Semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," paparnya.

Lalu, Partai Golkar juga menganggap hal yang sama terjadi i TPS 6 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 1 suara. Karena berdasarkan C.Hasil yang benar adalah sebanyak 129 suara.

"Terakhir, di TPS 10 Desa Sungai Pinang. Bahwa dalil Pemohon terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara pihak terkait berdasarkan C.Hasil pada TPS a quo adalah 144," sambung Suherman.

Oleh karena itu, Partai Golkar menganggap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Pihak Terkait yang mempengaruhi perolehan kursi tiga calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil 3 adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada.

"Sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan Pemohon," demikian Suherman menyampaikan petitum Partai Golkar.

Populer

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

KPK OTT Pj Walikota Pekanbaru

Selasa, 03 Desember 2024 | 02:00

Endorse Jokowi Gagal Menangkan RK, Ini Kata PKS

Selasa, 03 Desember 2024 | 01:46

Tiga Permohonan PKPU Ditolak Hakim PN Semarang, Merugikan Korban

Selasa, 03 Desember 2024 | 01:21

Kalau Dua Putaran Rido Menang

Selasa, 03 Desember 2024 | 01:07

Banjir Rob di Jakut Diprediksi hingga 6 Desember

Selasa, 03 Desember 2024 | 00:46

YMM Last Wish Datangkan Atlet Paralimpik Juara Asia di JAFF

Selasa, 03 Desember 2024 | 00:27

Ridwan Kamil Terlalu Jabar

Selasa, 03 Desember 2024 | 00:00

KPU Jangan Main-main di Pilkada Jakarta, Bisa Chaos!

Senin, 02 Desember 2024 | 23:36

Saiful Mujani: Pramono-Rano Menang 1 Putaran

Senin, 02 Desember 2024 | 23:19

Timnas Putri Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2024

Senin, 02 Desember 2024 | 23:02

Selengkapnya