Berita

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Istimewa

Politik

Nasdem: Belum Relevan Anggota Dewan Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada

SENIN, 13 MEI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa setiap calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur ketika mengikuti kontestasi Pilkada 2024 masih jadi polemik di masyarakat. Apalagi KPU kemudian menyatakan bahwa caleg yang sudah dilantik secara resmi yang wajib mundur kalau mereka mengikuti Pilkada.

Bagi Partai Nasdem, anggota dewan terpilih tak perlu mengundurkan diri apabila maju Pilkada.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan menuturkan, berkaca pada Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 tidak ada kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang maju Pilkada.


"Karena status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan,” jelas Atang kepada wartawan, Senin (13/5).

Atang menilai ada dua hal yang substantif diatur oleh KPU. Pertama, KPU harus mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Karena secara substantif peraturan perundang-undangan tidak membolehkan rangkap jabatan.

Kedua, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak boleh mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Bahkan perlu juga diatur, apabila mengundurkan diri maka jabatan organiknya yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dianggap diskualifikasi.

“Meskipun dalam konteks penentuan jabatan yang dilakukan melalui official elected sangat bergantung pada kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya, tetapi perlu ada pembatasan agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang berakibat pada disorientasi terhadap demokratisasi, maka itulah pentingnya saksi diskualifikasi tersebut," jelasnya.

Atang sangat memaklumi kondisi irisan norma terkait dengan mundur atau tidaknya calon anggota DPR/DPD/DPRD dalam kontestasi pilkada, dikarenakan perumus UU pada saat menormakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 belum mempertimbangkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada 2024.

Menurutnya, agar tidak terjadi irisan norma yang tidak bersesuaian satu sama lain dalam UU Pilkada, sebaiknya KPU memberikan usulan kepada lembaga yang berwenang melantik anggota DPR/DPD/DPRD, untuk memundurkan waktu pelantikannya setelah pelaksanaan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Karena terkait dengan pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD tidak diwajibkan harus dilaksanakan secara bersamaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan caleg terpilih tak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024.

Dasar pernyataan Hasyim adalah Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Di mana KPU diminta mensyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya