Berita

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Istimewa

Politik

Nasdem: Belum Relevan Anggota Dewan Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada

SENIN, 13 MEI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa setiap calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur ketika mengikuti kontestasi Pilkada 2024 masih jadi polemik di masyarakat. Apalagi KPU kemudian menyatakan bahwa caleg yang sudah dilantik secara resmi yang wajib mundur kalau mereka mengikuti Pilkada.

Bagi Partai Nasdem, anggota dewan terpilih tak perlu mengundurkan diri apabila maju Pilkada.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan menuturkan, berkaca pada Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 tidak ada kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang maju Pilkada.

"Karena status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan,” jelas Atang kepada wartawan, Senin (13/5).

Atang menilai ada dua hal yang substantif diatur oleh KPU. Pertama, KPU harus mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Karena secara substantif peraturan perundang-undangan tidak membolehkan rangkap jabatan.

Kedua, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak boleh mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Bahkan perlu juga diatur, apabila mengundurkan diri maka jabatan organiknya yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dianggap diskualifikasi.

“Meskipun dalam konteks penentuan jabatan yang dilakukan melalui official elected sangat bergantung pada kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya, tetapi perlu ada pembatasan agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang berakibat pada disorientasi terhadap demokratisasi, maka itulah pentingnya saksi diskualifikasi tersebut," jelasnya.

Atang sangat memaklumi kondisi irisan norma terkait dengan mundur atau tidaknya calon anggota DPR/DPD/DPRD dalam kontestasi pilkada, dikarenakan perumus UU pada saat menormakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 belum mempertimbangkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada 2024.

Menurutnya, agar tidak terjadi irisan norma yang tidak bersesuaian satu sama lain dalam UU Pilkada, sebaiknya KPU memberikan usulan kepada lembaga yang berwenang melantik anggota DPR/DPD/DPRD, untuk memundurkan waktu pelantikannya setelah pelaksanaan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Karena terkait dengan pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD tidak diwajibkan harus dilaksanakan secara bersamaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan caleg terpilih tak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024.

Dasar pernyataan Hasyim adalah Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Di mana KPU diminta mensyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya