Berita

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Istimewa

Politik

Nasdem: Belum Relevan Anggota Dewan Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada

SENIN, 13 MEI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa setiap calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur ketika mengikuti kontestasi Pilkada 2024 masih jadi polemik di masyarakat. Apalagi KPU kemudian menyatakan bahwa caleg yang sudah dilantik secara resmi yang wajib mundur kalau mereka mengikuti Pilkada.

Bagi Partai Nasdem, anggota dewan terpilih tak perlu mengundurkan diri apabila maju Pilkada.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan menuturkan, berkaca pada Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 tidak ada kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang maju Pilkada.


"Karena status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan,” jelas Atang kepada wartawan, Senin (13/5).

Atang menilai ada dua hal yang substantif diatur oleh KPU. Pertama, KPU harus mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Karena secara substantif peraturan perundang-undangan tidak membolehkan rangkap jabatan.

Kedua, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak boleh mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Bahkan perlu juga diatur, apabila mengundurkan diri maka jabatan organiknya yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dianggap diskualifikasi.

“Meskipun dalam konteks penentuan jabatan yang dilakukan melalui official elected sangat bergantung pada kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya, tetapi perlu ada pembatasan agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang berakibat pada disorientasi terhadap demokratisasi, maka itulah pentingnya saksi diskualifikasi tersebut," jelasnya.

Atang sangat memaklumi kondisi irisan norma terkait dengan mundur atau tidaknya calon anggota DPR/DPD/DPRD dalam kontestasi pilkada, dikarenakan perumus UU pada saat menormakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 belum mempertimbangkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada 2024.

Menurutnya, agar tidak terjadi irisan norma yang tidak bersesuaian satu sama lain dalam UU Pilkada, sebaiknya KPU memberikan usulan kepada lembaga yang berwenang melantik anggota DPR/DPD/DPRD, untuk memundurkan waktu pelantikannya setelah pelaksanaan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Karena terkait dengan pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD tidak diwajibkan harus dilaksanakan secara bersamaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan caleg terpilih tak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024.

Dasar pernyataan Hasyim adalah Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Di mana KPU diminta mensyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya