Berita

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan/Istimewa

Politik

Nasdem: Belum Relevan Anggota Dewan Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada

SENIN, 13 MEI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa setiap calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur ketika mengikuti kontestasi Pilkada 2024 masih jadi polemik di masyarakat. Apalagi KPU kemudian menyatakan bahwa caleg yang sudah dilantik secara resmi yang wajib mundur kalau mereka mengikuti Pilkada.

Bagi Partai Nasdem, anggota dewan terpilih tak perlu mengundurkan diri apabila maju Pilkada.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan menuturkan, berkaca pada Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 tidak ada kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang maju Pilkada.


"Karena status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan,” jelas Atang kepada wartawan, Senin (13/5).

Atang menilai ada dua hal yang substantif diatur oleh KPU. Pertama, KPU harus mensyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Karena secara substantif peraturan perundang-undangan tidak membolehkan rangkap jabatan.

Kedua, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak boleh mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Bahkan perlu juga diatur, apabila mengundurkan diri maka jabatan organiknya yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dianggap diskualifikasi.

“Meskipun dalam konteks penentuan jabatan yang dilakukan melalui official elected sangat bergantung pada kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya, tetapi perlu ada pembatasan agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang berakibat pada disorientasi terhadap demokratisasi, maka itulah pentingnya saksi diskualifikasi tersebut," jelasnya.

Atang sangat memaklumi kondisi irisan norma terkait dengan mundur atau tidaknya calon anggota DPR/DPD/DPRD dalam kontestasi pilkada, dikarenakan perumus UU pada saat menormakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 belum mempertimbangkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada 2024.

Menurutnya, agar tidak terjadi irisan norma yang tidak bersesuaian satu sama lain dalam UU Pilkada, sebaiknya KPU memberikan usulan kepada lembaga yang berwenang melantik anggota DPR/DPD/DPRD, untuk memundurkan waktu pelantikannya setelah pelaksanaan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Karena terkait dengan pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD tidak diwajibkan harus dilaksanakan secara bersamaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan caleg terpilih tak perlu mundur jika maju di Pilkada 2024.

Dasar pernyataan Hasyim adalah Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Di mana KPU diminta mensyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya