Berita

Windy Idol usai diperiksa KPK terkait TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Ngaku Dapat 7 Pertanyaan

SENIN, 13 MEI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Untuk kesekian kali, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pemeriksaan yang berlangsung hampir 5 jam hari ini, Senin (13/5), penyanyi yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol itu mengaku didalami soal aset milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.10 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5).


Saat ditanya terkait materi pemeriksaan hingga soal pengembalian uang, Windy Idol enggan menjawabnya. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada tim penyidik KPK.

"Tolong tanya ke penyidik aja ya," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (13/5).

Windy mengaku, dirinya ditanya sekitar 5-7 pertanyaan terkait aset milik Hasbi Hasan.

"Tadi lima apa tujuh (pertanyaan) ya, lupa aku, tanya penyidik ya. Iya (seputar aset), tanya penyidik aja ya Mas," pungkas Windy.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka TPPU. Yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang adalah kakak kandung Windy Idol.

Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

JPU KPK menilai Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp3 miliar, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang. Harga keseluruhan tas sekitar Rp250 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022. Di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah yang seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya