Berita

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyapa jemaah calon haji Indonesia yang berangkat pada kloter pertama, Minggu (12/5)/Istimewa

Nusantara

Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Beribadah Haji

SENIN, 13 MEI 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk bisa menjalankan ibadah haji di Arab Saudi, para jemaah hanya bisa menggunakan visa haji. Bukan visa ziarah atau bahkan visa turis.
 
"Kemenag kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi," ucap Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Senin (13/5).
 
Akhmad lantas menekankan bahwa penggunaan visa haji diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).
 

 
"Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," paparnya.
 
Lebih jauh, Akhmad menjelaskan, bahwa visa kuota haji terbagi menjadi dua. Yakni haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
 
Untuk itu, Akhmad pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa 'ummal atau pekerja serta visa ziarah atau turis.
 
"Atau bahkan, tawaran dengan sebutan 'visa petugas haji'," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya