Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Garuda Minta Kemenhub Tinjau Kembali Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

SENIN, 13 MEI 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak Garuda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, seiring dengan naiknya nilai kurs rupiah terhadap dolar AS.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah dapat menaikkan TBA karena naiknya kurs rupiah, serta harga avtur yang fluktuatif yang berpengaruh terhadap biaya operasional Garuda.

"Oleh sebab itu, kita juga lagi diskusi sama Kemenhub untuk mohon juga direview, dilihat TBA ini. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik. Ini exchange rate dibanding lima tahun lalu berapa, harga avtur dibandingkan lima tahun lalu berapa," kata Irfan, dikutip Senin (13/5).


Menurut Irfan, jika pemerintah tidak menaikkan tarif batas atas ia khawatir hal tersebut akan berimbas kepada seluruh maskapai di dalam negeri.

"Usulan kita lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun harga avtur kan kita tidak bisa kontrol. Kita juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan," sambungnya.

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebelumnya juga sempat memberikan usul kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat, dengan menerapkan tarif sesuai mekanisme pasar.

Menurut Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, tarif tersebut akan diatur sesuai dengan  harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Namun menurut Kemenhub, tarif batas atas tiket pesawat telah didasarkan pada Undang-Undang (UU) Penerbangan. Sehingga jika ada usulan untuk menghapuskan TBA, maka harus melalui revisi uu terlebih dahulu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya