Berita

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo/Net

Politik

Komisi V: Pemerintah Jangan Kompromi dengan PO Bodong

SENIN, 13 MEI 2024 | 15:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi menyusul kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang.

“Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dalam keterangannya, Senin (13/5).

Sigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.


“Jika Pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan,” tuturnya.

Sigit menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya ada 64 persen yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin.

“Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi,” sesalnya.

Selain sanksi tegas administratif, legislator PKS ini juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater.

Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki izin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” tandasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya