Berita

Komisioner dan staf KPU Lampung menunggu bakal calon independen menyerahkan berkas Minggu malam (12/5)/Istimewa

Nusantara

KPU Lampung Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan pada Pilgub 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak ada pasangan bakal calon gubernur atau wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Hal itu dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung setelah satu bakal calon independen/perseorangan tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan berkas pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sesuai tahapan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada 5-19 Agustus 2024.


Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.

"Pada Jumat tanggal 10 Mei 2024 hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin," kata Erwan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (13/5).

Lanjut Erwan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penyerahan syarat dukungan bapaslon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun, sampai batas waktu tersebut, berdasarkan pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU di laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada bapaslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan maupun ke Kantor KPU Lampung.

"Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil," jelas Erwan.

Di sisi lain, Bacalon Gubernur jalur independen, Ahmad Muslimin mengatakan, dirinya tidak bisa mencalonkan diri karena terganjal Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024 lalu.

Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika ingin menyerahkan 500 ribu dukungan, dirinya harus punya 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu/materai sama dengan Rp6 miliar," paparnya.

Ahmad muslimin dan Achmad Munawar pun berencana menggugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di Mahkamah Konsituti (MK) RI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya