Berita

Komisioner dan staf KPU Lampung menunggu bakal calon independen menyerahkan berkas Minggu malam (12/5)/Istimewa

Nusantara

KPU Lampung Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan pada Pilgub 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak ada pasangan bakal calon gubernur atau wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Hal itu dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung setelah satu bakal calon independen/perseorangan tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan berkas pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sesuai tahapan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada 5-19 Agustus 2024.

Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.

"Pada Jumat tanggal 10 Mei 2024 hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin," kata Erwan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (13/5).

Lanjut Erwan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penyerahan syarat dukungan bapaslon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun, sampai batas waktu tersebut, berdasarkan pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU di laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada bapaslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan maupun ke Kantor KPU Lampung.

"Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil," jelas Erwan.

Di sisi lain, Bacalon Gubernur jalur independen, Ahmad Muslimin mengatakan, dirinya tidak bisa mencalonkan diri karena terganjal Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024 lalu.

Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika ingin menyerahkan 500 ribu dukungan, dirinya harus punya 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu/materai sama dengan Rp6 miliar," paparnya.

Ahmad muslimin dan Achmad Munawar pun berencana menggugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di Mahkamah Konsituti (MK) RI.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya