Berita

Komisioner dan staf KPU Lampung menunggu bakal calon independen menyerahkan berkas Minggu malam (12/5)/Istimewa

Nusantara

KPU Lampung Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan pada Pilgub 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak ada pasangan bakal calon gubernur atau wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Hal itu dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung setelah satu bakal calon independen/perseorangan tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan berkas pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sesuai tahapan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada 5-19 Agustus 2024.

Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.

"Pada Jumat tanggal 10 Mei 2024 hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin," kata Erwan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (13/5).

Lanjut Erwan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penyerahan syarat dukungan bapaslon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun, sampai batas waktu tersebut, berdasarkan pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU di laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada bapaslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan maupun ke Kantor KPU Lampung.

"Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil," jelas Erwan.

Di sisi lain, Bacalon Gubernur jalur independen, Ahmad Muslimin mengatakan, dirinya tidak bisa mencalonkan diri karena terganjal Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024 lalu.

Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika ingin menyerahkan 500 ribu dukungan, dirinya harus punya 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu/materai sama dengan Rp6 miliar," paparnya.

Ahmad muslimin dan Achmad Munawar pun berencana menggugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di Mahkamah Konsituti (MK) RI.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya