Berita

Komisioner dan staf KPU Lampung menunggu bakal calon independen menyerahkan berkas Minggu malam (12/5)/Istimewa

Nusantara

KPU Lampung Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan pada Pilgub 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak ada pasangan bakal calon gubernur atau wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Hal itu dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung setelah satu bakal calon independen/perseorangan tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan berkas pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sesuai tahapan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada 5-19 Agustus 2024.


Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.

"Pada Jumat tanggal 10 Mei 2024 hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin," kata Erwan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (13/5).

Lanjut Erwan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penyerahan syarat dukungan bapaslon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun, sampai batas waktu tersebut, berdasarkan pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU di laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada bapaslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan maupun ke Kantor KPU Lampung.

"Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil," jelas Erwan.

Di sisi lain, Bacalon Gubernur jalur independen, Ahmad Muslimin mengatakan, dirinya tidak bisa mencalonkan diri karena terganjal Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024 lalu.

Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika ingin menyerahkan 500 ribu dukungan, dirinya harus punya 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu/materai sama dengan Rp6 miliar," paparnya.

Ahmad muslimin dan Achmad Munawar pun berencana menggugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di Mahkamah Konsituti (MK) RI.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya