Berita

Komisioner dan staf KPU Lampung menunggu bakal calon independen menyerahkan berkas Minggu malam (12/5)/Istimewa

Nusantara

KPU Lampung Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan pada Pilgub 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak ada pasangan bakal calon gubernur atau wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Hal itu dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung setelah satu bakal calon independen/perseorangan tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan berkas pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sesuai tahapan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada 5-19 Agustus 2024.


Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.

"Pada Jumat tanggal 10 Mei 2024 hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin," kata Erwan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (13/5).

Lanjut Erwan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penyerahan syarat dukungan bapaslon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun, sampai batas waktu tersebut, berdasarkan pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU di laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada bapaslon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan maupun ke Kantor KPU Lampung.

"Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil," jelas Erwan.

Di sisi lain, Bacalon Gubernur jalur independen, Ahmad Muslimin mengatakan, dirinya tidak bisa mencalonkan diri karena terganjal Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024 lalu.

Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika ingin menyerahkan 500 ribu dukungan, dirinya harus punya 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu/materai sama dengan Rp6 miliar," paparnya.

Ahmad muslimin dan Achmad Munawar pun berencana menggugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di Mahkamah Konsituti (MK) RI.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya