Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

KPU: Tak Benar Suara PPP di Sumut Dipindahkan ke Garuda

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak ada perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III.

Hal ini diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Yuni Iswantoro sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah, Senin (13/5).

KPU menyebutkan dalil Pemohon menyebut adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I,  5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III selebihnya adalah tidak benar dan tidak berdasar.

KPU menilai Pemohon tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan mana proses pemindahan suara Pemohon ke Partai Garuda itu terjadi.

“Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” kata Yuni di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, sambung Yuni, saksi mandat Pemohon telah pula membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten untuk Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III.

Sampai dengan proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda.

Pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat Pemohon meminta untuk diadakan penghitungan ulang.

Akan tetapi, saksi mandat Pemohon tidak memiliki bukti yang valid (yang asli didapatkan dari TPS) untuk dapat disandingkan dengan C. Hasil Termohon. Oleh karena itu, Termohon tidak bisa memenuhi permintaan Pemohon.



Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya