Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

KPU: Tak Benar Suara PPP di Sumut Dipindahkan ke Garuda

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak ada perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III.

Hal ini diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Yuni Iswantoro sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah, Senin (13/5).


KPU menyebutkan dalil Pemohon menyebut adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I,  5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III selebihnya adalah tidak benar dan tidak berdasar.

KPU menilai Pemohon tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan mana proses pemindahan suara Pemohon ke Partai Garuda itu terjadi.

“Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” kata Yuni di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, sambung Yuni, saksi mandat Pemohon telah pula membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten untuk Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III.

Sampai dengan proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda.

Pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat Pemohon meminta untuk diadakan penghitungan ulang.

Akan tetapi, saksi mandat Pemohon tidak memiliki bukti yang valid (yang asli didapatkan dari TPS) untuk dapat disandingkan dengan C. Hasil Termohon. Oleh karena itu, Termohon tidak bisa memenuhi permintaan Pemohon.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya