Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

KPU: Tak Benar Suara PPP di Sumut Dipindahkan ke Garuda

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak ada perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III.

Hal ini diungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Yuni Iswantoro sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah, Senin (13/5).


KPU menyebutkan dalil Pemohon menyebut adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I,  5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III selebihnya adalah tidak benar dan tidak berdasar.

KPU menilai Pemohon tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan mana proses pemindahan suara Pemohon ke Partai Garuda itu terjadi.

“Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” kata Yuni di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, sambung Yuni, saksi mandat Pemohon telah pula membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten untuk Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III.

Sampai dengan proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda.

Pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat Pemohon meminta untuk diadakan penghitungan ulang.

Akan tetapi, saksi mandat Pemohon tidak memiliki bukti yang valid (yang asli didapatkan dari TPS) untuk dapat disandingkan dengan C. Hasil Termohon. Oleh karena itu, Termohon tidak bisa memenuhi permintaan Pemohon.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya