Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul/Ist

Hukum

Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie Kembali Diungkit

MINGGU, 12 MEI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status rangkap jabatan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota DPD RI sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencuat dalam sidang gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Status Jimly tersebut diungkit oleh saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Anwar Usman, Manahan Sitompul dalam sidang lanjutan gugatan di PTUN Jakarta beragenda pemeriksaan ahli dan saksi fakta baru-baru ini.

"Saat penunjukan Prof Jimly sebagai Majelis Etik MKMK, saya mempertanyakan bagaimana statusnya yang merangkap sebagai anggota Aktif DPD RI," jelas Manahan.


Manahan berujar, polemik itu bahkan sudah muncul saat awal penunjukan Jimly sebagai anggota MKMK. Saat itu, mayoritas menyetujui Prof Jimly menjabat, bahkan ia juga turut menandatangani berita acara.

Namun tak lama setelah itu, muncul surat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Dewan Etik DPD RI yang mempersoalkan pengangkatan Prof Jimly sebagai Anggota Majelis Etik.

"(Dumas dilayangkan) Karena (penunjukan Jimly) dianggap bertentangan dengan UU MD3 Pasal 302 tentang rangkap jabatan," kata Manahan yang telah pensiun sebagai Hakim MK.

Masih di persidangan yang sama, Manahan juga menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Capres dan Cawapres dilakukan tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

MK, kata dia, tidak hanya kali ini menguji batas usia dalam UU. Pada intinya pengujian UU perihal batas usia pernah di-judicial review di MK dan tidak ada konflik kepentingan karena yang diuji adalah norma.

"MK menguji UU-nya sendiri berkaitan dengan batas usia panitera MK, batas usia jabatan hakim pajak, pengujian UU jabatan Pimpinan KPK, hingga pengujian UU batas usia hakim konstitusi," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya