Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul/Ist

Hukum

Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie Kembali Diungkit

MINGGU, 12 MEI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status rangkap jabatan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota DPD RI sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencuat dalam sidang gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Status Jimly tersebut diungkit oleh saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Anwar Usman, Manahan Sitompul dalam sidang lanjutan gugatan di PTUN Jakarta beragenda pemeriksaan ahli dan saksi fakta baru-baru ini.

"Saat penunjukan Prof Jimly sebagai Majelis Etik MKMK, saya mempertanyakan bagaimana statusnya yang merangkap sebagai anggota Aktif DPD RI," jelas Manahan.


Manahan berujar, polemik itu bahkan sudah muncul saat awal penunjukan Jimly sebagai anggota MKMK. Saat itu, mayoritas menyetujui Prof Jimly menjabat, bahkan ia juga turut menandatangani berita acara.

Namun tak lama setelah itu, muncul surat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Dewan Etik DPD RI yang mempersoalkan pengangkatan Prof Jimly sebagai Anggota Majelis Etik.

"(Dumas dilayangkan) Karena (penunjukan Jimly) dianggap bertentangan dengan UU MD3 Pasal 302 tentang rangkap jabatan," kata Manahan yang telah pensiun sebagai Hakim MK.

Masih di persidangan yang sama, Manahan juga menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Capres dan Cawapres dilakukan tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

MK, kata dia, tidak hanya kali ini menguji batas usia dalam UU. Pada intinya pengujian UU perihal batas usia pernah di-judicial review di MK dan tidak ada konflik kepentingan karena yang diuji adalah norma.

"MK menguji UU-nya sendiri berkaitan dengan batas usia panitera MK, batas usia jabatan hakim pajak, pengujian UU jabatan Pimpinan KPK, hingga pengujian UU batas usia hakim konstitusi," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya